Berita Aceh Barat

Bunuh Majikan Sendiri dengan Sadis di Meulaboh, Kuli Terancam Hukuman Mati

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURUH BUNUH MAJIKAN - Polisi memperlihatkan Mujianto, pelaku pembunuhan pria di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (8/8/2025), yang berlangsung dalam jumpa pers dengan wartawan di Polres setempat.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Tukang bangunan atau kuli yang menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan publik Meulaboh, Aceh Barat kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Pelaku seorang tukang bangunan bernama Mujianto (35), asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap majikannya sendiri, Khairuddin (65), warga Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 29 Juli 2025, sekitar pukul 05.45 WIB, di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggal sementara pelaku. 

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, aksi pembunuhan dilakukan oleh pelaku dalam kondisi emosi karena merasa sakit hati terhadap korban. 

Mujianto mengaku kecewa dengan perlakuan majikannya, terutama soal gaji yang tidak sesuai dengan janji awal. 

Baca juga: Cut Suryati Orang Pertama Dikabarkan Tukang Bangunan Atas Kasus Pembunuhan di Aceh Barat

Dalam keadaan marah, ia mengambil sebatang besi ulir sepanjang 43 centimeter, alat yang biasa digunakan untuk membengkokkan besi bangunan dan memukul korban hingga tewas.

Usai melakukan pembunuhan, Mujianto melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa kabur mobil korban, Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi BL 1628 NM.

Pelarian pelaku tidak berlangsung mulus. 

Dalam upayanya kabur, ia sempat menabrak dua petugas kepolisian di Sumatera Utara (Sumut) serta seorang warga sipil. 

Setelah dua hari bersembunyi dan berpindah-pindah menggunakan truk dan mobil umum, Mujianto akhirnya tertangkap di wilayah Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bekerja sama dengan Resmob Polrestabes Bengkulu yang menerima informasi keberadaan pelaku di sana. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Meulaboh, Polisi Periksa 3 Pekerja di Rumah Korban, Satu Lainnya Menghilang

Ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/8/2025) mengungkapkan, bahwa pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

Halaman
12

Berita Terkini