Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya satu batang besi ulir yang digunakan untuk membunuh korban, satu unit mobil Toyota Rush yang dibawa kabur pelaku, satu unit ponsel Redmi 5A milik pelaku, serta pakaian dan sepatu korban yang digunakan saat kejadian.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria di Meulaboh, Polisi Buru Mujianto, Orang Dekat Korban
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Barat untuk kebutuhan proses penyidikan.
Mujianto sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, ia mengatakan, bahwa dirinya kesal karena gajinya tidak dibayar penuh, sehingga memicu tindakan nekat tersebut.
Ia mengakui bahwa tindakan itu dilakukan secara spontan, tanpa melibatkan siapa pun.
Hingga kini, kepolisian menyatakan bahwa kasus ini merupakan aksi tunggal dan belum ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menyita perhatian publik di Meulaboh dan sekitarnya.
Baca juga: DPO Pelaku Pembunuhan Pria di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu
Selain karena kekejaman tindakan pelaku, peristiwa ini juga menyisakan keprihatinan atas masih rentannya konflik antara pekerja dan pemberi kerja yang tidak diselesaikan secara damai.
Sementara itu, proses hukum terhadap Mujianto masih terus berjalan.
Ia kini harus menghadapi konsekuensi berat dari tindakannya, termasuk ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)