Berita Banda Aceh
Dua Kapal Terduga Pelaku Bom Ikan Ditangkap di Perairan Pulo Aceh oleh PSDKP Lampulo
Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo berhasil mengamankan dua kapal nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (penangkapan ikan yang merusak/destructive fishing) di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, pada Jumat (26/7/2024).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), agar seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan rutin di lapangan.
Selain itu, Ia juga meminta agar setiap petugas di lapangan merespon secara cepat setiap ada laporan dari nelayan atau masyarakat atas dugaan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
“Kami bergerak cepat, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan ternyata benar ada dua kapal yang diduga akan menangkap ikan dengan cara yang merusak, dan berhasil diamankan. Sehingga terhindar dari dampak langsung atas penggunaan bahan peledak yang dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto dalam konferensi pers pada Senin (29/07) di Banda Aceh.
“Jajaran Pangkalan PSDKP Lampulo berhasil mengamankan dua unit kapal ikan KM Tanpa Nama (GT 1) dan tanpa dokumen yang diduga pelaku bom ikan di sekitar perairan Pulo Aceh pada Jumat (26/7)”, tambah Sahono.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Ungkap Kasus Pencurian Sepmor Hingga Judi Online
Selanjutnya, Sahono menambahkan, kapal Pengawas Baramundi 01 mencoba melakukan pengejaran, namun KM Tanpa Nama (Lambung Biru) tersebut melarikan diri masuk ke dalam teluk dan menyandarkan kapal.
Kemudian empat orang awak kapal melarikan diri ke atas bukit dengan membawa kantong plastik diduga berisi bahan peledak,.
Sahono juga menjelaskan, sebelumnya dilokasi teluk tersebut telah ada satu kapal KM. Tanpa Nama (Lambung Merah Maroon) yang telah bersandar terlebih dahulu dan juga ditinggal oleh awak kapalnya.
Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K melakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut dan ditemukan kompresor siap pakai, sepatu katak (fin), jaring kondisi rusak, serok ikan serta wadah kantong ikan, namun belum ditemukan ikan hasil tangkapan. Hal ini menunjukkan dugaan kuat bahwa kedua kapal akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom). "Kemudian, kedua kapal tersebut dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 15 Tahun di Lampung, Melapor Dirudapaksa Paman, Malah Dipaksa Layani Ayah Kandung
Dalam undang-undang tersebut disebut setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.
"Ancaman pidana melakukan penangkapan ikan yang dilarang adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan," kata Sahono Budianto.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak, karena akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya”, pungkas Sahono.
Sementara itu, Panglima Laot Aceh Miftahuddin Tjut Adek dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pangkalan PSDKP Lampulo dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya pemberantasan bom ikan.
“Saya mengapresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pangkalan PSDKP Lampulo yang telah membantu menjaga kelestarian laut Aceh melalui penangkapan kapal bom ikan. Saya berharap pengawasan oleh PSDKP Lampulo terus dilakukan”, ungkap Miftah.
Sejalan dengan Kepala Pangkalan Pangkalan PSDKP Lampulo, Ia selaku pimpinan lembaga adat di Aceh meminta kepada nelayan Aceh untuk patuh dalam memanfaatkan laut serta tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut. "Menangkap ikan dengan bom ikan ataupun cara merusak melanggar hukum adat Aceh, dan juga melanggar hukum agama", pungkasnya.(*)
Unicef Dukung Bappeda Aceh Gelar Konsolidasi RPJMA 2025–2029, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat |
![]() |
---|
Satu-satunya dari Aceh, Mahasiswa USK Lolos Program Diplomasi Prestisius Kedubes AS |
![]() |
---|
FK USK Siap Cetak Dokter Spesialis untuk Seluruh Aceh, Ini Bocoran Jurusannya |
![]() |
---|
BAZNAS Pariaman Studi ke Aceh, Tertarik Sistem Zakat Masuk PAD |
![]() |
---|
FISIP UIN Ar-Raniry Hadirkan Ahli Malaysia, Bedah Sistem Politik Indonesia-Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.