Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, PMK Nomor 34 Tahun 2017 mengatur bahwa penjualan emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Harga buyback yang diumumkan belum termasuk potongan pajak tersebut, dan pajak akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Rincian harga emas Antam hari ini:
Baca juga: Harga Emas di Aceh Hari Ini 8 Agustus 2025: Naik di Banda Aceh dan Abdya, Stabil di Pidie dan Langsa
0,5 gram: Rp 1.025.500
1 gram: Rp 1.951.000
2 gram: Rp 3.842.000
3 gram: Rp 5.738.000
5 gram: Rp 9.530.000
10 gram: Rp 19.005.000
25 gram: Rp 47.387.000
50 gram: Rp 94.695.000
100 gram: Rp 189.312.000
250 gram: Rp 473.015.000
500 gram: Rp 945.820.000
1.000 gram: Rp 1.891.600.000
Baca juga: Kembali Naik, Cek Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Jumat 8 Agustus 2025
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)