'Kakek Gatal Pegang-Pegang Punya Adek’ Pengakuan Anak 5 Tahun di Meulaboh Dicabuli Pria 71 Tahun
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, menjadi korban pencabulan.
Pelakunya adalah seorang kakek yang sudah uzur bernama Kamarudin, usianya 71 tahun.
Menurut pengakuan korban, dirinya sudah dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku.
Kejadian bejat ini dilakukan oleh pelaku di kios miliknya dalam rentan waktu Agustus hingga Desember 2024.
Saat itu, korban sedang memilih jajanan di kios milik pelaku pada siang hari, yang mana kondisinya sepi.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Nelayan Cabul di Aceh Jaya, Saat Dibekuk Pelaku di Rumah Bersama Keluarga
Meskipun korban melakukan perlawanan, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya dan perih saat buang air kecil.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, dan dilaporkan ke Polres Aceh Barat.
Pelaku akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Meulaboh, Aceh Barat.
Dalam persidangan, terdakwa yang sudah memiliki istri itu mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban.
Alasannya karena terdakwa bernafsu melihat korban.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Weri Siswanto menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa.
Hakim menyatakan terdakwa Kamarudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa Kamarudin selama 150 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan nomor 10/JN/2025/MS.Mbo, yang dibacakan pada Kamis (7/8/2025).
Detail Kejadian
Kejadian ini berawal pada Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah desa dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.
Saat itu terdakwa sedang menjaga kios miliknya dan kemudian korban untuk membeli jajan.
Sawaktu korban sedang memilih jajanan dan kios dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.
Kebejatan pelaku yang secara spontan itu membuat korban kaget dan melawan dengan cara melepaskan tangan terdakwa.
Kejadian pelecehan ini tak hanya satu kali dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya itu pada Oktober 2024 dan November 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika terdakwa melakukan pelecehan, korban melawan dengan mengatakan kepada terdakwa “jangan kek”.
Namun terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melancarkan aksi pencabulan itu.
Bahkan terdakwa secara paksa menggenggam tangan korban untuk diarakan memegang alat vital terdakwa.
Selanjutnya pada Senin, 30 Desember 2024 sekitar 17.00 WIB saat korban hendak membeli jajan di kios milik terdakwa.
Secara tiba-tiba terdakwa langsung merogol area sensitif korban yang membuatnya kesakitan.
Korban pun melakukan perlawanan dengan cara menepis tangan terdakwa.
Namun terdakwa tetap meneruskan aksi bejatnya itu meskipun korban melawan.
Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban mengalami sakit pada kemaluannya serta merasa perih saat membuang air kecil.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat terdakwa pada ibu kandungnya.
“Mak, Kakek Din gatal kali pegang-pegang punya adek” demikian laporan korban ke ibu kandungnya.
Mendengar hal tersebut, ibu korban kaget dan menceritakan hal ini ke suaminya alias ayah kandung korban.
Setelah mendengar permasalahan tersebut, ayah kandung korban menjumpai kepala lorong (keplor) dan menjelaskan peristiwa yang dialami oleh putrinya.
Namun tak ada tanggapan apapun dari keplor, ayah dan ibu korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polres Aceh Barat.
Berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai liang vagina tampak hiperemis/kemerahan dan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jarum jam 10 dan 2 tidak sampai dasar akibat trauma tumpul.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)