ASN di Aceh yang Ditangkap Densus 88 Jabatanya Komandan Perang dan Bendahara Jaringan MYT
Laporan Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Aceh ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga memiliki jabatan penting.
Kedua terduga pelaku berinisial ZA (47) dan MZ (40), diamankan dalam operasi Densus 88 yang digelar pada Selasa (5/8/2025) di Banda Aceh.
Berdasarkan informasi, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh.
Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Keduanya merupakan terduga kelompok Negara Islam Indonesia (NII) jaringan MYT.
MZ disebut memegang peran penting diduga sebagai Komando Perang Wilayah Barat (KPWB), dan ZA diduga sebagai bendahara dalam jaringan tersebut.
Baca juga: ASN Kemenag Aceh Ditangkap Densus 88 Jaringan Kelompok NII Faksi MYT, Wamenag: Perlu Kehati-hatian
Hal itu disampaikan oleh Pendiri Pusat Rehabilitasi Korban NII, Ken Setiawan dari sumber yang dihimpunya, dalam wawancara via telepon dengan Serambinews.com, Senin (11/8/2025) siang.
Menurut Ken, penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap keduanya sudah tepat.
Ia menilai kelompok ini berbahaya karena intoleran dan radikal serta sudah masuk daftar teroris.
“Itu kan Komando Perang, kayak pimpinan ya (otomatis berbahaya). MZ itu mantan anggota NII KW 9 Alzaytun pimpinan Panji Gumilang yang kecewa, lalu gabung ke NII MYT. Dan ZA ini informasinya bendahara” ujarnya.
Menurut Ken, KWPB ini memiliki peran sebagai komandan yang mengorganisir kelompok-kelompok yang bertindak sebagai eksekutor.
“Ini kan berbahaya. Makanya ini mungkin menjadi alasan Dansus 88 mengambil tindakan karena dia berpotensi untuk melakukan tindakan teror,” sebutnya.
Ia menjelaskan, NII ini sudah ditetapkan oleh negara sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).