Bocah Perempuan 10 Tahun Disiksa karena Curi Uang, Keluarga Dipaksa Bayar Rp 15 Juta untuk Damai

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANIAYA BOCAH PEREMPUAN - Bocah perempuan 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, dianiaya oleh beberapa orang hanya gara-gara ketahuan mencuri uang dan jajanan dari warung, pada 26 Juni 2025, pukul 03.00 Wib.

SERAMBINEWS.COM - Miris, seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun disiksa karena mencuri uang.

Tubuhnya diikat di depan orang ramai, ditendang, dipukuli, dan disundut dengan api rokok.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga diminta uang perdamaian sebesar Rp 15 juta.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025), kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.

Kasus ini terjadi setelah pelajar kelas 4 SD ini ketahuan mengambil uang dan jajanan dari sebuah warung. 

Dalam video yang viral di media sosial terlihat, kondisi bocah yang diikat di bagian tangan dan kaki, serta ditonton banyak warga. 

"Tangan dan kaki anak saya diikat seperti penjahat besar,"

"Kepalanya dipukul, ditendang, dan bagian badannya disundut dengan api rokok," ungkap EH (33), ibu korban, saat dihubungi melalui sambungan ponsel, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Hasil Kejuaraan Dunia Voli U21 2025: Indonesia Gagal Lolos 16 Besar, Nyaris Kejutkan Argentina

Baca juga: Kisah Kakek Ismail Ali Basyah, Warga Aceh 6 Tahun Terlantar di Manado, Bertahan Hidup di Pulau Ruang

EH menjelaskan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan mantan suaminya, sementara ia sendiri telah menikah lagi dan tinggal di daerah lain.

Ia mengetahui kejadian tersebut setelah mantan suaminya, DH, mengabari bahwa anak mereka ketahuan mencuri di warung dan diminta membayar uang perdamaian sebesar Rp 15 juta. 

"Mantan suami saya didatangi oleh anak dari pemilik warung yang memberitahukan bahwa anak kami sudah ketahuan mencuri dan disuruh datang ke warung itu," jelas EH. 

Peristiwa ini terjadi pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di mana DH mendapati anaknya dalam keadaan terikat.

Mirisnya, anak tersebut dianiaya di depan banyak warga yang tidak berani melerai. 

"Bahkan ketika mantan suami saya di situ, mereka (pemilik warung) masih tega memukul dan menganiaya anak saya, sambil mengucapkan kata-kata kasar," tambah EH. 

Ia juga mencatat bahwa tubuh putrinya menunjukkan banyak bekas sundutan api rokok, yang diduga dilakukan pelaku. 

EH menegaskan, kekerasan yang dialami putrinya hanya disebabkan pencurian uang sebesar Rp 600.000 dan sejumlah makanan ringan. 

Baca juga: Marah Anak Laki-lakinya Dicabuli, Polisi Ini justru Dilaporkan ke Provos

Baca juga: Cegah Pembelian Berulang, Polres Abdya Stempel Tangan Pembeli Beras SPHP di Pasar Pangan Murah

"Iya, memang benar. Tapi, kenapa sampai sesadis dan setega itu,"

"Meskipun anak saya bersalah, tidak harus sampai seperti itu," ungkapnya dengan sedih. 

Respons Polisi

Laporan terkait kasus ini telah disampaikan mantan suaminya ke Kepolisian Resor Padanglawas pada 27 Juni 2025. 

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka. 

"Sudah hampir 2 bulan dilaporkan. Dan ini sudah viral, baru polisi baru menindaklanjutinya," keluh EH. 

EH berharap agar kepolisian bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

Serta segera menetapkan tersangka kepada pelaku penganiayaan putrinya. 

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Padanglawas, Bripka Ginda K Pohan, membenarkan laporan terkait kasus ini. 

"Benar. Kasusnya masih diproses di Reskrim. Untuk pemeriksaan saksi-saksi (korban) sudah selesai dan sudah naik ke tahap sidik,"

"Dalam waktu dekat akan kita lakukan penetapan dan penahanan tersangka," ujar Ginda.(*)

Baca juga: Terima Silaturahmi PAS Aceh, Abang Samalanga: Tidak Ada Lagi Perbedaan Usai Pilkada 

Baca juga: Warga Terseret Ombak di Asel belum Ditemukan, Warga Kumandangkan Azan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Berita Terkini