Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - H Samhudi SSi yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya dimutasi ke Kabupaten Pidie.
Samhudi dilantik menjadi Kepala Kantor Kemenag Pidie pada Senin (10/8/2025) sore di Kanwil Kemenag Aceh.
Sedangkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya diisi Dr H Salman Al Farisi SAg MPd.
Salman Al Farisi sebelumnya menjabat Kankemenag Abdya.
Seperti diketahui, Samhudi menjabat Kakankemenag Nagan Raya sudah sejak Juli 2020 atau sudah mencapai 5 tahun di Nagan Raya.
Samhudi dikonfirmasi Serambinews.com, berharap Kepala Kantor Kemenag yang baru akan menorehkan hasil yang lebih baik bagi seluruh jajaran Kemenag Nagan Raya.
"Semoga masyarakat Nagan semakin kokoh jati dirinya sebagai masyarakat yang bisa menerima keberagaman, suka membantu dan menjaga ukhuwah sesama," ujarnya.
Ia mengaku sangat senang tinggai di Nagan dan pindah karena amanah jabatan.
Baca juga: Perangko Bergambar Mr Teuku Moehammad Hasan Diluncurkan, Masuk Seri Para Pendiri Bangsa
Baca juga: Bocah Perempuan 10 Tahun Disiksa karena Curi Uang, Keluarga Dipaksa Bayar Rp 15 Juta untuk Damai
Samhudi menjabat selama 5 tahun sebagai Kakankemenag Nagan Raya, dari Juli 2020 hingga Agustus 2025.
Dalam berbagai kesempatan, Samhudi menekankan pentingnya transformasi layanan umat dan penguatan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan beragama.
Ia juga memberikan pesan tegas kepada ASN Kemenag Nagan Raya agar tetap disiplin dan menjaga integritas.
Pengembangan Lembaga
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh Drs H Azhari MSi mengingatkan, bahwa rotasi, mutasi, dan promosi ini, suatu keniscayaan dalam institusi, antara lain untuk pengembangan suatu lembaga.
"Kita bergeser untuk penyegaran dan peningkatan kinerja dan inovasi masing-masing,"
"Hari ini kita bertukar sementara, untuk lebih baik, dan semua jabatan kita memang sementara,"
"Kita bertukar untuk dapatkan teman, mitra, pengalaman, dan dinamika baru," imbuh Kakanwil.
Kakanwil sering ingatkan jajaran agar selalu taat aturan dan UU dalam jalankan layanannya.
"Silakan berinovasi dan berkreasi, tapi jangan melanggar regulasi dan aturan, serta tidak melanggar konstitusi," kata Azhari.(*)
Baca juga: Kisah Kakek Ismail Ali Basyah, Warga Aceh 6 Tahun Terlantar di Manado, Bertahan Hidup di Pulau Ruang
Baca juga: Hasil Piala Kemerdekaan 2025: Timnas U17 Indonesia Ditahan Tajikistan, Kebobolan di Menit Akhir