Berita Banda Aceh

284 Napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-80 RI

Penulis: Rianza Alfandi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI HUT RI – Sebanyak 284 narapidana Rutan Kelas IIB Banda Aceh diusulkan mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Hal itu disampaikan Karutan, Rabu (13/8/2025).

“Yang diusulkan remisi umum 284 orang, sementara 10 lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Baharuddin kepada Serambinews.com, Rabu (13/8/2025).

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 284 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh diusulkan mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya berpeluang langsung bebas pada 17 Agustus 2025 jika usulan dikabulkan.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, mengatakan saat ini pihaknya menampung 428 warga binaan, terdiri atas 134 tahanan dan 294 narapidana. 

“Yang diusulkan remisi umum 284 orang, sementara 10 lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Baharuddin kepada Serambinews.com, Rabu (13/8/2025).

Selain remisi umum, kata Baharuddin, Rutan Banda Aceh juga mengusulkan remisi dasawarsa untuk 287 warga binaan.

Jumlah ini mencakup 284 penerima remisi umum, ditambah tiga narapidana lain yang tidak mendapatkan remisi umum lantaran sedang menjalani hukuman subsider.

Namun, tetap berhak atas remisi dasawarsa.

Ia menjelaskan, remisi dasawarsa adalah pemotongan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

“Tiga orang ini tadi tidak mendapat remisi umum HUT RI karena sedang menjalani subsider, tapi mereka bertiga tetap diberikan remisi dasawarsa, itu sudah sesuai aturannya,” tuturnya. 

Baharuddin menjelaskan, remisi umum HUT RI diberikan berkisar mulai satu hingga lima bulan, sedangkan remisi dasawarsa berkisar 3 hingga 90 hari.

Baca juga: Lapas Klas III Calang Usul 95 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI

Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemasyarakatan.

Baharuddin menegaskan, bahwa warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi yaitu telah memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

Di antaranya, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik, atau tidak pernah melakukan pelanggaran.

Selain itu, WBP yang dipilih mendapat remisi juga dipastikan aktif mengikuti seluruh program binaan oleh Rutan dan menunjukkan tingkat resiko menurun.

“Mereka yang menerima remisi aktif mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan di sini, baik pembinaan kemandirian (keterampilan tangan) maupun pembinaan kepribadian (pendidikan formal dan agama),” sebutnya. 

Baharuddin menambahkan, usulan remisi tersebut sudah diajukan sejak akhir Juli 2025 lalu dan berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, Surat Keputusan tentang pemberian remisi biasanya diterima pihak Rutan pada H-2 atau H-1 pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI.(*)

Baca juga: Lima Warga Binaan Rutan Sigli Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden, 208 Napi Diusul Remisi Umum

Berita Terkini