SERAMBINEWS.COM - Aksi unjuk rasa besar-besaran di Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur terus berlanjut.
Kebijakan kontroversial kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen menjadi pemicu utama.
Meski Sudewo telah mencabut kebijakan tersebut dan berjanji mengembalikan kelebihan bayar, amarah massa tak surut.
Di tengah desakan agar Sudewo lengser, nama Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mulai ramai diperbincangkan.
Pertanyaannya, siapkah Risma Ardhi menggantikan Sudewo jika tuntutan mundur benar-benar terwujud?
Jika desakan mundur benar-benar berujung pada lengsernya Sudewo, jabatan kepala daerah otomatis akan diemban Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati sampai sisa masa jabatan berakhir jika kursi kepala daerah kosong.
Risma Ardhi Chandra tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025 memiliki total kekayaan Rp 3,89 miliar.
Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta kas dan setara kas.
Nilai tersebut jauh di bawah kekayaan Sudewo yang mencapai Rp 31,5 miliar, dengan kepemilikan lahan luas, deretan kendaraan mewah, serta surat berharga.
Baca juga: Rakyat Marah, Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal saat Temui Massa Demo, Akan Dilengserkan?
LHKPN Risma Ardhi
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN PATI
UNIT KERJA : WAKIL PIMPINAN
I. DATA PRIBADI
1. Nama : RISMA ARDHI CHANDRA