Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Dirut Inhutani V dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA SUAP - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dihadirkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

"(Tiga tersangka) yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama (Dirut) PT INH,” ujarnya, dipantau dari Breaking News Kompas Tv.

Lebih lengkapnya, ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan Aditya (ADT) selaku Staf Perizinan SB Grup.

Asep menjelaskan, dua tersangka yakni  DJN dan ADT merupakan pihak pemberi suap.

Keduannya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tersangka DIC, adalah tersangka penerima suap.

 Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun kasus ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (13/8) kemarin di empat lokasi yang berbeda.

Dalam OTT tersebut pihak Lembaga Antirasuah menangkap sembilan orang, dengan rincian enam orang ditangkap di Jakarta, satu orang di Bekasi, satu orang di Depok, dan satu orang di Bekasi.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Diduga Terseret Kasus Suap Proyek RSUD Rp170 Miliar

Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Penahanan terhadap Dicky bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group Aditya (ADT) ini dilakukan Lembaga Antirasuah usai menetapkan ketiganya menjadi tersangka perkara tersebut.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus (2025), hari ini sampai 1 September (2025)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan di rumah tahanan atau rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sebagai informasi, kasus tersebut terbongkar usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).

Dalam upaya paksa tersebut, tim penyidik telah mengamankan sembilan orang di empat lokasi yang berbeda yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

 

Profil Dicky Yuana Rady, Dirut Inhutani V yang Terjaring OTT KPK

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/8/2025).

Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan, pada Rabu (13/8/2025).

Dilansir dari laman PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 13 Maret 1967.

Lulusan S1 Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1993 itu menjabat Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021.

Karir sebelumnya Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2024, Dicky Yuana Radi memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.752.500.000.

Total kekayaannya terdiri dari tanah di Bandung senilai Rp 2.000.000.000; tanah dan bangunan di Bojonegoro senilai Rp 400.000.000; serta bangunan di Semarang senilai Rp 7.500.000.

Ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 430.000.000, terdiri dari mobil Honda Accord dan Honda Jazz.

Dicky Yuana Rady juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 415.000.000. Juga kas dan setara kas senilai Rp 1.500.000.000.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Remaja Tersangka Kasus ITE ke Jaksa

Baca juga: Hindari Tarif AS, Indonesia Jadi Magnet Baru Investor China, Ini Alasannya!

Baca juga: Pembunuh Dea Permata di Purwakarta Ditangkap, Suami Tak Manyangka Pembantu Tega Habisi Istrinya

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini