Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Remaja Tersangka Kasus ITE ke Jaksa

Ia dilaporkan melakukan distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, ancaman pencemaran nama baik, pembukaan rahasia, dan akses ile

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com.
TERSANGKA ITE - Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Ia dilaporkan melakukan distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, ancaman pencemaran nama baik, pembukaan rahasia, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain melalui media sosial Instagram pada 16 Juni 2025.

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan, Kamis (14/8/2025).

Tersangka yang masih remaja itu berinisial AM (18), pelajar/mahasiswa asal Gampong Sejahtera, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya. 

Ia dilaporkan melakukan distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, ancaman pencemaran nama baik, pembukaan rahasia, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain melalui media sosial Instagram pada 16 Juni 2025.

Kasus ini dilaporkan melalui LP Nomor: LP/B/101/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) subsider Pasal 30 ayat (1) subsider Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H. mengatakan penyerahan tahap II menandai tuntasnya proses penyidikan.

“Ini bentuk komitmen kami menegakkan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi Madrasah untuk Kembalikan Rp 3,4 Miliar kepada Wali Murid

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved