Berita Kriminal

Ismail dan Amin Tangkap Dua Remaja Sedang Curi Kabel PT di Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURI KABEL - Dua tersangka kasus pencurian kabel bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Langsa Barat.

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa mengamankan dua tersangka pencurian kabel listrik.

Kedua tersangka AM (18) dan A (19), keduanya warga Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Dua remaja ini ditangkap saat melakukan pencurian kabel di PT Ujung Timur, Gampong Seuriget, 12 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, SIK, melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Nirwan Novri , Jumat (15/8/2025), menyebutkan, dua tersangka ditangkap berawal pada Selasa (12/8/2025) pukul 01.00 WIB dini hari, saat saksi Ismail yang melakukan patroli rutin di PT Ujung Timur.

Baca juga: Bocah Perempuan 10 Tahun Disiksa karena Curi Uang, Keluarga Dipaksa Bayar Rp 15 Juta untuk Damai

Saat masuk ke dalam PT Ujung Timur ini, Ismail mendengar suara gesekan gergaji yang selanjutnya mengecek ke sumber suara tersebut.

Isamil melihat ada 2 orang tidak dikenal sedang mememotong kabel menggunakan gergaji.

Saksi bergegas memanggil rekanya Muhammad Amin untuk mengamankan kedua pelaku MA dan M.

Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Polsek Langsa Barat dan menyerahkan kedua pelaku.

Akibat kejadian itu, pemilik PT Ujung Timur mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000. 

Sementara pelaku saat ini telah diamankan di Sel Tahanan Polsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Berita Terkini