SERAMBINEWS.COM - Perseteruan bisnis antara dua konglomerat ternama Indonesia, Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, bos jalan tol yang akrab disapa Babah Alun itu resmi menggugat bos MNC Group dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp119 triliun.
Gugatan ini diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, CMNP menuntut ganti rugi Rp103 triliun secara materiil dan Rp16 triliun secara imateriil.
Akar permasalahan ini rupanya sudah berlangsung lama. Sengketa bermula dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999.
Menurut CMNP, transaksi itu melibatkan empat pihak tergugat, yakni Hary Tanoe (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk, dulu bernama PT Bhakti Investama (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyatakan gugatan ini dilakukan demi kepastian hukum atas transaksi surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang terjadi 26 tahun lalu.
Sementara itu, pihak MNC Asia Holding membantah memiliki kewajiban membayar NCD tersebut.
Menurut Direktur MNC Asia Holding, Tien, saat itu perusahaan hanya berperan sebagai arranger antara CMNP dan Unibank, bank yang kemudian ditutup pemerintah pada 2001 akibat krisis moneter.
Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh 15 Agustus 2025, Naik atau Turun?
“Gugatan itu seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya,” tegasnya, melansir dari Kompas.com.
Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, memaparkan bahwa dalam skema transaksi 1999, Unibank menerima dana 17,4 juta dolar AS dan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS yang jatuh tempo tiga tahun kemudian.
“Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” ujarnya.
Hotman juga mengingatkan bahwa CMNP pernah menggugat Unibank, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kini, target gugatan dialihkan kepada Hary Tanoe.
“Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tanyanya.
Sidang gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe digelar Rabu (13/8/2025).
Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan pihaknya menolak mediasi karena Hary Tanoe dianggap tidak memenuhi kesepakatan awal.
CMNP juga meminta pengadilan menyita seluruh aset milik Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, dengan alasan nilai aset yang ada tidak sebanding dengan ganti rugi yang dituntut.
Selain gugatan perdata, CMNP telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD tersebut ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025.
Laporan itu mencakup tuduhan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Hary Tanoesoedibjo.
Terlepas dari itu berapa harta kekayaan Hary Tanoe?
Baca juga: Kronologi Kematian Tragis Zara Qairina Mahathir: Diduga Dibully
Rekam jejak dan Harta Kekayaan Hary Tanoe
Mengutip dari Forbes, Hary Tanoe memiliki harta kekayaan $1,4 miliar atau sekitar Rp22 triliun.
Harta kekayaannya itu bersumber dari banyaknya bisnis dan perusahaan yang dimiliki Hary Tanoe.
Hary Tanoesoedibjo memulai membangun bisnis media segera setelah kuliah; ia masih memiliki 62 stasiun TV, 4 stasiun radio, dan sebuah surat kabar.
Dirinya mengundurkan diri sebagai CEO Media Nusantara Citra (MNC), yang memiliki empat stasiun TV nasional, pada tahun 2016 untuk fokus pada politik.
MNC Land miliknya yang terdaftar pada tahun 2023 membuka Lido Music & Arts Center di Jakarta sebagai bagian dari proyek Lido City, yang akan menampilkan lapangan golf dan resor bermerek Trump.
MNC Land juga membangun resor golf bermerek Trump lainnya di Bali.
Putrinya Angela, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, menjadi co-CEO MNC Group pada Oktober 2024.
Rekam Jejak Jusuf Hamka
Mohammad Jusuf Hamka atau juga dikenal dengan nama Babah Alun lahir di Jakarta pada 5 Desember 1957 dengan nama Jauw A Loen atau Alun Joseph.
Dia seorang politisi, motivator dan pengusaha Muslim Tionghoa-Indonesia.
Dia juga pernah menjadi bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Politikus Partai Golongan Karya ini juga menjabat staf khusus di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Jusuf Hamka resmi memeluk agama Islam saat bertemu Buya Hamka di usianya yang menginjak 23 tahun.
Ia pun mengucapkan 2 kalimat syahadat di bawah bimbingan Buya.
Jusuf Hamka tumbuh di keluarga yang terpelajar.
Orang tua Jusuf tergolong moderat. Ayahnya Dr. Joseph Suhaimi, S.H. (Jauw To Tjiang), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan ibunya Suwanti Suhaimi (Siaw Po Swan), seorang guru.
Baca juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF Free Fire 15 Agustus 2025, Kolaborasi Naruto dan Hadiah Eksklusif!
Lahir dari keluarga akademisi, Jusuf Hamka ternyata pernah mengenyam pendidikan hukum dan kedokteran secara bersamaan.
Dia juga pernah belajar di Kanada.
Berikut riwayat pendidikannya:
- Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (1974)
- Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (1974)
- Bisnis Administrasi Columbia College, Kanada (1977)
- Administrasi Negara FISIP Universitas Jayabaya (1980)
Jusuf Hamka memimpin beberapa perusahaan, di antaranya sebagai Komisaris Utama PT Mandara Permai, Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri, Komisaris PT Citra Margatama Surabaya serta Komisaris PT Mitra Kaltim Resources Indonesia.
Jusuf Hamka juga ayah dari Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Fitria Yusuf.
Dalam akun YouTube resmi milik Yuni Shara (Yuni Shara Channel) dijelaskan, Jusuf Hamka merupakan seorang pengusaha yang dermawan.
Sosoknya cukup dikenal baik karena sifat dermawannya.
Jusuf kerap bersedekah dengan menjual nasi kuning murah seharga Rp 3.000 atau bahkan gratis.
Sedekah itu ditujukan untuk kaum fakir miskin dan dhu`afa.
“Kalau pernah ditolong, ya harus mau menolong orang lain,” kata Jusuf Hamka.
Menjadi seorang pengusaha jalan tol di tanah air yang sukses tidak membuatnya lantas menjadi pribadi yang angkuh.
Saat memberikan sedekah kepada kaum papa itu langsung dilakukan sendiri.
Dengan bermodalkan tempat kecil yang sederhana, ia memberikan makanan kepada siapa pun.
Prinsip dan sifat dermawan itu tetap dijalani, bahkan setelah menjabat sebagai pengusaha sukses jalan tol dan Ketua Organisasi Muslim Tionghoa.
Bagi Jusuf, menjadi seorang pengusaha yang sibuk tak lantas membuatnya jauh dari keluarga.
Jusuf tetap dekat dengan istri dan ketiga anaknya serta mengajarkan sifat kedermawanannya itu kepada keluarganya.
Hal itu terlihat ketika anaknya yang bernama Fitria Yusuf dan Feisal Hamka turut serta dalam berbagi sedekah nasi kuning kepada orang-orang yang membutuhkan.
(Bangkapos.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Harta Kekayaan Hary Tanoe, Bos MNC Digugat Jusuf Hamka Kasus 26 Tahun Lalu, Minta Ganti Rugi 119 T