SERAMBINEWS.COM - Perseteruan bisnis antara dua konglomerat ternama Indonesia, Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, bos jalan tol yang akrab disapa Babah Alun itu resmi menggugat bos MNC Group dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp119 triliun.
Gugatan ini diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, CMNP menuntut ganti rugi Rp103 triliun secara materiil dan Rp16 triliun secara imateriil.
Akar permasalahan ini rupanya sudah berlangsung lama. Sengketa bermula dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999.
Menurut CMNP, transaksi itu melibatkan empat pihak tergugat, yakni Hary Tanoe (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk, dulu bernama PT Bhakti Investama (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyatakan gugatan ini dilakukan demi kepastian hukum atas transaksi surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang terjadi 26 tahun lalu.
Sementara itu, pihak MNC Asia Holding membantah memiliki kewajiban membayar NCD tersebut.
Menurut Direktur MNC Asia Holding, Tien, saat itu perusahaan hanya berperan sebagai arranger antara CMNP dan Unibank, bank yang kemudian ditutup pemerintah pada 2001 akibat krisis moneter.
Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh 15 Agustus 2025, Naik atau Turun?
“Gugatan itu seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya,” tegasnya, melansir dari Kompas.com.
Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, memaparkan bahwa dalam skema transaksi 1999, Unibank menerima dana 17,4 juta dolar AS dan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS yang jatuh tempo tiga tahun kemudian.
“Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” ujarnya.
Hotman juga mengingatkan bahwa CMNP pernah menggugat Unibank, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kini, target gugatan dialihkan kepada Hary Tanoe.
“Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tanyanya.