SERAMBINEWS.COM – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji ASN pada 2026.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RAPBN 2026 hanya menyinggung anggaran untuk guru dan dosen, tanpa menyebut penyesuaian gaji PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, ruang fiskal tahun depan diprioritaskan untuk program strategis nasional, bukan kenaikan belanja pegawai.
Lantas, berapa rincian gaji ASN sesuai golongan yang masih berlaku tahun depan?
Diketahui, Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 tidak menjadi prioritas pemerintah.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung wacana kenaikan gaji itu dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, itu mengindikasikan, gaji ASN memang tak ada perubahan tahun depan.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo dalam pidatonya cuma menyinggung alokasi anggaran untuk guru dan dosen, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS.
"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan. Setelah itu, hingga 2025 ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji PNS 2025.
Baca juga: Makan Buah dan Sayur Dahulu atau Langsung Makan Nasi? Dokter Bongkar Fakta Penting Ini
Pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dihubungi Kompas.com Selasa (8/4/2025), Vino Dita Tama, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan ruang fiskal yang cukup untuk menaikkan gaji PNS. Sementara itu, anggaran negara pada 2026 akan difokuskan untuk pelaksanaan berbagai program prioritas.
Program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di antaranya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Untuk gaji (ASN), kita juga akan melihat pada fiscal space untuk tahun 2026 yang mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2025).
Terkait pembukaan seleksi calon PNS (CPNS) tahun depan, Bendahara Negara itu menyebut, pemerintah masih belum berencana melakukannya. Mengingat tahun ini seleksi CPNS telah diselenggarakan, sehingga pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk menghitung kebutuhan pegawai kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga masih menghitung apakah ruang fiskal untuk menggelar seleksi CPNS masih tersedia.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di 2026, Anggaran Difokuskan untuk Program Lain
"Ada kapasitas fiskal yang juga harus dipertimbangkan. Jadi untuk hal itu kita belum melakukan eksersis terutama untuk recruitment," ucapnya.
Besaran gaji ASN sesuai golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan