SERAMBINEWS.COM - Peristiwa penembakan terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Penembakan itu menyasar korban yang sedang berada di pinggir jalan raya.
Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka serius di punggung dan kaki.
Polisi telah menetapkan dua pelaku penembakan terhadap pria berinisial MAL di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Dua pelaku berinisial R (28) dan E (26) dijerat pasal berlapis.
Dua pemuda melakukan penembakan terhadap seorang pria di wilayah Kedung Halang, Kota Bogor, Jumat (15/8/2025).
Pelaku berinisial R (28) dan E (26).
Motif penembakan pun terungkap.
Pelaku kini telah diamankan oleh Polresta Bogor.
Kedua pelaku melakukan penembakan menggunakan senjata airsoftgun terhadap seorang pria berinisial MAL.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian punggung dan kaki akibat tembakan pelaku.
Baca juga: Sosok Prada Yahya, Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB Papua, Lulusan SMKN 2
Balas Dendam Masa Sekolah
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan motif penembakan berawal dari dendam lama semasa sekolah.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah karena dendam lama yang berakar dari masa sekolah,"
"Salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban pernah meludahi pelaku saat masih bersekolah,” ungkap Eko, Sabtu (16/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
“Dendam tersebut kemudian meledak menjadi aksi penganiayaan terhadap korban,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Eko menuturkan, penembakan dilakukan saat korban berada di pinggir jalan raya Kedung Halang.
Pelaku menembakkan airsoftgun jenis Colt Defender Series ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka di punggung dan kaki.
“Pelaku diamankan setelah kita lakukan upaya penyelidikan dan identifikasi,” sebut Eko.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit senjata airsoft gun dan 10 butir peluru gotri.
Penangkapan Pelaku
Menurut Eko, kedua pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya.
“Pelaku kita amankan di salah satu kos di wilayah Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara,” kata Eko.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota.
"Kita amankan juga barang bukti senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menembak korban serta peluru gotri sebanyak 10 butir," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan dua pelaku penembakan terhadap pria berinisial MAL di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Dua pelaku berinisial R (28) dan E (26) dijerat pasal berlapis.
"Pelaku ditetapkan (tersangka) dengan Pasal 351 dan atau 335 (KUHP)," kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutejo, Senin (18/8/2025).
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, kasus ini masih dalam pengembangan oleh kepolisian.
Baca juga: Kota Banda Aceh Diprediksi Cerah Sepanjang Hari, Suhu 34 Derajat Celcius
Baca juga: VIDEO Meriahkan HUT Ke-80 RI, Atraksi Paralayang Tampil Memukau di Langit Abdya
Baca juga: Profil Xiting Li, Orang Terkaya di Singapura, Harta Rp210 Triliun, Masih Kalah dari Taipan Indonesia