"Penetapan 19 orang yang lulus dan sembilan cadangan calon Anggota MPD Pidie tidak mengacu pada aturan," kata Saiful Rizal seorang peserta asal Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Pidie, kepada Serambinews.com, Senin (18/8/2025).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Peserta memprotes terhadap penetapan 19 calon anggota Majelis Pendidikan Daerah atau MPD Pidie, yang dinyatakan lulus.
Sembilan calon MPD ditetapkan lulus cadangan.
Pengumuman kelulusan calon MPD telah ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2025.
"Penetapan 19 orang yang lulus dan sembilan cadangan calon Anggota MPD Pidie tidak mengacu pada aturan," kata Saiful Rizal seorang peserta asal Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Pidie, kepada Serambinews.com, Senin (18/8/2025).
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bupati Pidie Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Peserta MPD Kabupaten Pidie tidak ada kedudukan dari Tim Penjaringan dan Penyaringan untuk menetapkan 19 orang lulus dan sembilan orang cadangan.
Untuk itu, kata Saiful Rizal seorang peserta calon MPD, mendesak Bupati Pidie untuk membatalkan hasil yang diumumkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Anggota MPD Pidie, lantaran tidak berdasarkan dalam penetapan kelulusan 19 orang dan sembilan orang kulus sebagai cadangan.
Menurutnya, dasar hukum tersebut mengacu pada Qanun MPD Pidie Nomor 4 Tahun 2024. Juga juknisnya Perbup Pidie Nomor 15 tahun 2025 tentang Penjaringan dan Penyaringan MPD Pidie.
Kecuali itu, kata Saiful, merujuk kepada BAB II Pasal 4 qanun tersebut, bahwa untuk menjaring dan memilih peserta sebagai bakal calon anggota MPD harus memenuhi persyaratan ditentukan.
Baca juga: MPD Pidie Umumkan 19 Peserta Lulus Wawancara, Ini Namanya dari Berbagai Latar Belakang
Adalah tertuang dalam poin a hingga poin n terhadap persyaratan adminitratif harus dilengkapi peserta.
Ada pun Pasal 5 dan Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, hasil penjaringan bakal calon anggota MPD harus disampaikan dalam musda untuk dipilih menjadi calon anggota MPD Pidie.
Kemudian, Pasal 10 menyebutkan, bahwa musda harus diikuti paling sedikit 38 orang atau setara dua kali jumlah anggota MPD.
Juga paling banyak 57 orang atau setara tiga kali jumlah anggota MPD.
Terdiri atas, anggota MPD periode sedang menjabat dan pemangku kepentingan pendidikan.
Selain itu, adanya pasal lain juga sebagai acuan penjaringan dan penyaringan calon MPD.
Kata Saiful Rizal, Tim Penjaringan dan Penyaringan anggota MPD yang telah ditetapkan, terkesan tidak memahami hingga mengabaikan Perbup Pidie.
Padahal, sebutnya, Bupati Pidie mulai mengembalikan kepercayaan masyarakat saat melakukan seleksi terhadap calon MPD.
"Saya menilai penetapan calon anggota MPD Pidie, terkesan adanya orang dalam yang lulus," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Panitia Seleksi atau Pansel, Jamaluddin AR kepada Serambinews.com, Jumat (15/8/2025) mengatakan, dengan diumumkan nama lukus calon MPD periode, 2025-2030, maka berakhirnya masa tahapan penjaringan calon MPD Pidie.
Dikatakan, umumnya peserta lulus tes berasal dari berbagai kalangan.
Adalah akademisi, keterwakilan perempuan, tokoh agama, cendekiawan, purnawirawan Polri dan pimpinan dayah.
Jumlah peserta yang ikut tes penjaringan calon anggota MPD mencapai 45 orang.
Kata Jamaluddin, penjaringan calon MPD sangat transparan, lantaran mewakili dari berbagai unsur.
Juga penjaringan itu berpedoman pada Peraturan Bupati atau Perbub Nomor 15 Tahun 2025 dan Qanun Nomor 4 Tahun 2024 Tentang MPD Pidie.
Berikut 19 nama lulus MPD Pidie adalah Drs Muktar Ahmad, T Abdul Manaf, Bukhari MPd, Syarifuddin SPdI MAg, Bustami SH, Hj Ummi Kalsum, Drs Fauzi Harun MSi dan Drs M Nasir MPd.
Lalu, Tgk Bahagia SSos, Azhari SSos, Syariah Dewi Mutiawati SSos, Tgk Zahlul Fitra MPd, Sayyid Mahfud Zikri SH MH, Fauzi SH, Sakdiah SPd, Tgk Muhammad Dahlan SSos, Drs Anshar, Sofyan ST MSc, dan Fuad Ramadhan SH. (*)
Baca juga: Disdik Nagan Raya Rakor dengan MPD, Bahas Pemberlakuan Jam Nol di SD & SMP