Fadil mengatakan, besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik.
Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.
Pemberian remisi merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
1. Ahmad Fathanah
Nama Ahmad Fathanah mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.
Ahmad Fathanah dikenal sebagai seorang pengusaha.
Kala itu, pria kelahiran 15 Januari 1966 itu, terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Ia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah pun terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Namun, Fathanah tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: 10 Kota dengan SDM Tertinggi di Indonesia, Banda Aceh Peringkat Ke-2
2. Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya merupakan terpidana kasus korupsi PT Asabri dan kasus korupsi dana pensiun Pertamina yang saat ini tengah menjalani hukuman 17 tahun 9 bulan penjara.