Kasus Maling Ubi Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup, Begini Nasib Personel Brimob Polda Sumut dan ASN

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN UBI: Kondisi Peri Andika (18) maling 2 karung ubi usai dibakar seorang ASN Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/8/2025). Peri dibakar ketika hendak meminta maaf sudah mencuri ubi.

SERAMBINEWS.COM - Kasus Maling 2 karung ubi yang sempat dibakar hidup-hidup dan alami penganiayaan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.

Korban luka bakar Peri Andika dan Jefri Santoso, korban penganiayaan memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

Tidak hanya dibakar, korban juga dianiaya oleh oknum polisi.

Bripka EH, personel  Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Polda Sumut yang menempeleng Jepri Santoso, maling ubi kayu di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Namun Bripka EH gagal disanksi kode etik setelah kasus ini berakhir damai.

Sebab, kasus penganiayaan, pembakaran dan pencurian ubi yang sebelumnya sama-sama melapor ke Polisi berujung damai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin.

Sanksi disiplin biasanya seperti guling-guling, push up dan beberapa hukuman yang melibatkan fisik.

"Hasil daripada konfirmasi kami dengan dan Dansat Brimob atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin. Akan tetapi untuk tindakan disiplin tetap dilakukan,"kata Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Dike, kasus maling 2 karung ubi yang sempat dibakar hidup-hidup dan penganiayaan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.

Korban luka bakar Peri Andika dan Jefri Santoso, korban penganiayaan memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

Baca juga: Peri Andika Dibakar Hidup-Hidup Kepergok Curi Ubi, Sempat Minta Maaf dan Siap Bayar

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian setelah keduanya melakukan restorative justice.

Setelah berdamai, Halomoan dan Ali Muda yang sempat diamankan dibebaskan.

Sebab, perkara dihentikan setelah korban mencabut laporannya.

"Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ. Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Dalam kasus ini, terjadi saling melaporkan ke Polisi baik di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.

Korban yang dibakar melapor ke Polsek Medan Tembung, karena tak terima dianiaya.

Sedangkan para tersangka, melaporkan Jepri Santoso dan Peri Andika kasus pencurian.

Usai damai, keduanya juga sepakat mencabut laporannya masing-masing sehingga proses hukum dihentikan.

"Keduanya sudah melakukan perdamaian untuk kedua kasusnya antara saling lapor yang satu melaporkan pencurian dan satu melapor penganiayaan dan pembakaran sudah berdamai. 
Saat ini tidak dilanjutkan lagi."

Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu Diblender dan Ganja Dibakar

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Peri Andika (18) di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan hampir tewas akibat dibakar hidup-hidup.

Ia dibakar usai ketahuan mencuri 2 karung ubi dari perkebunan ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.

Terduga pelaku pembakaran ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Deli Serdang, berinisial HR.

Kemudian, seorang oknum anggota Brimob Polda Sumut inisial EH, diduga turut menganiaya korban Jepri.

Akibatnya, Peri mengalami luka bakar di dada, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Jefri, rekan korban yang turut dianiaya menerangkan, kejadian berlangsung pada Rabu 6 Agustus kemarin, bermula ia dan kawannya bernama Jefri Santoso mencuri 2 karung singkong pagi harinya sekitar pukul 05:00 WIB.

Ternyata aksi keduanya ketahuan, dan mereka langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan 2 karung ubi.

Setelah berhasil kabur, ternyata keduanya ketakutan, sehingga sore harinya mereka memilih kembali ke kebun ubi untuk mengakui kesalahan, dan meminta maaf.

Kembalinya mereka pun setelah dipanggil untuk balik ke kebun ubi.

Di lokasi, ternyata sudah ada belasan orang yang menunggu mereka.

Alhasil, keduanya digebuki ramai-ramai hingga sempat ditodong pistol oleh diduga pemilik lahan.

"kami datang mau minta maaf karena kami sudah mencuri ubi mereka sebanyak 2 karung dan baru kali ini mencuri. Kami curi paginya, siangnya kami dipanggil untuk minta maaf,"kata Jefri, Selasa (12/8/2025).

"kami dipukuli di gubuk persatuan mereka, ada sekitar 13 orang. Saya ditodong pistol sama Pak Alimuda, dia ini yang punya lahan, pengurus IKDS,"sambungnya.

Kemudian, datang orang yang membawa bensin, lalu Peri dan Jepri dipisahkan ke gubuk lain.

Disinilah Jefri digebuki sekitar 8 orang, salah satunya oknum Brimob dan Peri dibakar.

"yang mukuli saya juga ASN sama brimob. saya gak mau damai kalau begini, gak terima. Setelah dibakar, Andika ini lari ke rumah."

Peri Andika (18) mengungkap awalnya hanya diancam akan dibakar.

Sebab ia sempat ditanya bisa tidak mengganti rugi ubi yang sudah dicuri, dan ia menyatakan bisa membayar.

Sebelum dibakar, Peri sempat memohon-mohon minta maaf agar tidak dibakar.

"terus dia ngomong, 'gak kamu gak bisa gantinya, udahlah kamu saya siram bensin saja'. Baru saya disiram bensin, muka saya disepak dia."

Usai disiram bensin dan dibakar, Peri langsung membuka baju, lalu melarikan diri memadamkan api.

"Setelah dibakar, saya buka baju dan kemudian lari lah. Yang bakar Halomoan Ritonga, PNS. baru saya lari ke keluarga."

 

Baca juga: Malam ini Cuaca Lhokseumawe Berawan, Simak Prediksi Cuaca Sebagian Aceh untuk 3 Hari ke Depan 

Baca juga: Pemandian Air Panas Kaloy Aceh Tamiang Sepi Saat Libur Hari Kemerdekaan

Baca juga: Capai Rp120 Juta Sebulan, Berikut Rincian Gaji dan Pendapatan DPR RI, Tunjangan Meroket

Artikel ini Sudah tayang di TribunMedan

Berita Terkini