Liputan Eksklusif Aceh

Tanggapi TPPO di Aceh Selatan, MPU Sebut Indikasikan Lemahnya Iman, Ekonomi, dan Kontrol Sosial

Penulis: Ilhami Syahputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPAN MPU - Wakil Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Ustaz H. Riza Nazlianto, LC, MA, menanggapi kasus TPPO di Aceh terhadap anak bawah umur baru-baru ini.

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan, baik transaksi narkoba maupun praktik prostitusi. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Wakil Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan, Ustaz H Riza Nazlianto, LC, MA, menegaskan terjadinya kasus TPPO terhadap anak bawah di Aceh Selatan baru-baru ini merupakan bentuk kelemahan total dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.

TPPO adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Menanggapi kasus itu, Ustaz H Riza, menyebutkan empat faktor utama penyebab munculnya praktik prostitusi dan TPPO, yaitu lemahnya iman dan ilmu agama, lemahnya kondisi ekonomi.

Kemudian lemahnya kontrol sosial, serta lemahnya pengawasan penerapan syariat Islam.

“Di tengah masyarakat kita yang sangat kental dengan nilai-nilai budaya religius, seharusnya ruang gerak kemaksiatan bisa dipersempit.

Karena itu, semua pihak harus merasa bertanggung jawab terhadap kejadian ini,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Terkait Kasus TPPO di Aceh Selatan, LPAI Aceh: Pageu Gampong Syariat Perlu Dihidupkan Kembali

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan, baik transaksi narkoba maupun praktik prostitusi. 

“Dari kecanduan narkoba, akan muncul kejahatan lain yang lebih besar dampaknya, termasuk pergaulan bebas dan prostitusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak MPU Aceh Selatan meminta pemerintah untuk memperkuat peran Wilayatul Hisbah (WH) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran syariat Islam. 

Ia juga mengimbau para tenaga pendidik agar memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anak didik mengenai bahaya narkoba dan dampak moral dari pergaulan bebas.

Tak hanya itu, peran orang tua juga sangat ditekankan dalam mengawasi serta membimbing anak agar tidak terjerumus dalam perilaku amoral dan kriminal. 

“Orang tua harus selalu hadir dalam kehidupan anak-anaknya, menjadi pengawas sekaligus pelindung utama,” katanya.

Baca juga: 2 Terdakwa TPPO Pemuda Bireuen ke Laos Dituntut 8 Tahun Penjara, Korban Diimingi Gaji Rp 12 Juta

Sementara itu, kepada organisasi kepemudaan di Aceh Selatan, ia mendorong agar lebih proaktif dalam merangkul remaja dan mengajak mereka mengisi waktu luang dengan aktivitas yang positif, produktif, dan bermanfaat.

“Jika semua pihak, baik pemerintah, tokoh agama, pendidik, orang tua, maupun pemuda bergerak bersama. 

Insyaallah kita bisa menyelamatkan generasi dari kehancuran moral,” pungkas Ustaz Riza Nazlianto, yang juga Pimpinan LPI Raudhatul Ulum Al-Azhar, Kluet Utara.

Korban Masih Pelajar, Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Prostitusi Terhadap Anak Bawah Umur

Seperti diberitakan Serambinews.com, Rabu, 23 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur. 

Korban diketahui berinisial NV (17) seorang siswi SMA kelas X yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Begini Nasib Tersangka TPPO Jual Gadis Aceh di Malaysia, Interpol Terbitkan Red Notice ke 2 DPO Lain

Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RS (40), Sabtu (19/7/2025). 

Saat melakukan penggeledahan terhadap Pelaku RS (40), terungkap ia juga sebagai Mucikari.

Petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku, yang melibatkan korban di bawah umur. 

Selanjutnya Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.

Dalam pengembangan kasus, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI (35) yang memesan korban untuk dijadikan pemuas nafsunya. 

Ketiganya telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.

Baca juga: Lima Gadis Muda Disekap Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

Perlindungan anak

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas. 

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. 

Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. 

“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkini