Berita Bireuen

2 Terdakwa TPPO Pemuda Bireuen ke Laos Dituntut 8 Tahun Penjara, Korban Diimingi Gaji Rp 12 Juta

Kedua terdakwa, masing-masing berinisial JS dan R, dituntut atas keterlibatan mereka dalam perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke lua

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SIDANG - Persidangan kasus TPPO melibatkan dua terdakwa di PN Bireuen, Kamis (10/7/2025). Kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara. 

Kedua terdakwa, masing-masing berinisial JS dan R, dituntut atas keterlibatan mereka dalam perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman delapan tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis (10/7/2025).

Kedua terdakwa, masing-masing berinisial JS dan R, dituntut atas keterlibatan mereka dalam perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, dalam keterangannya menyebutkan bahwa JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO.

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

JPU menuntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Wendy.

Baca juga: Klaim Diapresiasi Internasional, Wamen Sebut Program Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Dilanjutkan

Wendy menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2023. Saat itu, korban, pemuda bernama M Arif mendapatkan informasi dari temannya, Firdaus, tentang lowongan pekerjaan di luar negeri.

Firdaus menyebut bahwa JS dan R menawarkan pekerjaan sebagai sales (staf penjualan) di Laos dengan iming-iming gaji sebesar Rp 12 juta per bulan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya diberangkatkan ke Laos pada 25 Oktober 2023. Setibanya di sana, korban dijemput oleh perwakilan perusahaan dan dibawa ke sebuah apartemen.

Namun realitanya, korban dipaksa bekerja mengoperasikan komputer dan ponsel dengan beban kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Selama tiga bulan bekerja di sana, korban hanya menerima gaji yang jauh dari janji awal, yaitu bulan pertama 500 Yuan (sekitar Rp 1,4 juta), bulan kedua 300 Yuan (sekitar Rp 688 ribu), dan bulan ketiga 1.500 Yuan (sekitar Rp 3,3 juta),” jelas Wendy.

Merasa tertipu, korban kemudian melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024 dan melaporkan kejadian tersebut.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Aceh. Kedua tersangka ditangkap dan diserahkan ke Kejari Bireuen pada 16 April 2025. Sejak saat itu, mereka ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen.

Baca juga: Kabel Dicuri, IPA Babahrot tak Aktif 2 Tahun Lebih, Warga Minta Perumdam Tirta Abdya Turun Tangan

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing. (*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved