Diketahui, Polda Sumatera Utara dan tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan menangkap 37 orang 'rayap besi' istilah maling besi, yang terjadi di bekas pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Mereka ditangkap saat sedang menjarah barang-barang dari area pabrik menggunakan truk, maupun becak barang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu 20 Juli kemarin, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Mereka yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dan diduga penadah barang curian.
Namun dari 37 orang tersebut, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu diantaranya merupakan mantan TNI Angkatan Laut bernama Syahrul Rahim alias Jarwo, yang diduga sebagai penadah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, sebagian besar dipersangkakan Pasal 363 tentang pencurian pemberatan.
Sedangkan untuk penadahnya, dijerat dengan Pasal 480 paling lama 4 tahun penjara.
"Mereka dipersangkakan Pasal 363 subsider Pasal 480 KUHP,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (25/7/2025).
(Cr25/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Maling di Eks Pabrik Kaca Medan Deli Tewas Tertimpa Besi Curiannya