OTT KPK

Sosok Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Kemenaker Dapat Rp 69 Miliar dari Peras Buruh

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merugikan para buruh hingga puluhan miliar rupiah. 

Di pusat pusaran korupsi ini, muncul satu nama yang diduga menjadi otak utama, yaitu Irvian Bobby Mahendro (IBM).

Irvian Bobby Mahendro menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) malam.

Irvian, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, disebut sebagai penerima aliran dana haram paling besar. 

Dari total Rp81 miliar yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian diduga mengantongi Rp69 miliar.

KPK mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.

“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.

Selain itu, uang itu disetorkan secara tunai kepada tersangka lainnya, yaitu Gerry Adita Herwanto Putra alias GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker; dan Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.

 
“Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka

Sementara itu, Gerry Adita Herwanto menerima uang Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025.

Uang Rp 3 miliar itu berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar dan transfer dari pihak lain dalam perkara ini.

“Uang tersebut digunakan Saudara GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” tuturnya.

Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 diduga menerima uang Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, berasal dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Halaman
123

Berita Terkini