PPPK 2025

UPDATE Info PPPK 2025, Berikut Cara Cek NI PPPK 2025 secara Online, Ini Jadwal dan Besaran Gajinya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2025 - Cara Cek NI PPPK 2025 secara Online, Ini Jadwal dan Besaran Gajinya

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Mereka yang dinyatakan lulus dan mengisi alokasi kebutuhan akan secara bertahap diangkat menjadi PPPK.

Melansir dari bkn.go.id, peserta seleksi PPPK dijadwalkan untuk melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK) paling lambat harus dilakukan pada 10 September 2025.

Adapun proses pengangkatan PPPK 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap akan dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.

Dengan adanya jadwal ini, para peserta kini sudah bisa memeriksa status penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Kabar Gembira, Honorer yang Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Cara Cek NI PPPK 2025

Peserta yang lolos seleksi bisa memeriksa status nomor induknya secara online melalui website Mola (Monitoring Layanan) BKN.

Adapun penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara cek status NI PPPK 2025 via Mola BKN adalah sebagai berikut:

  • Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.
  • Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.
  • Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NIP.
  • Hasil cek penetapan status NIP akan dikirimkan melalui email terdaftar. Jika data NIP belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Gaji PPPK 2025

Merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

11 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 sudah resmi ditutup, para honorer bersiap untuk segera menerima hasil siapa saja yang masuk kedalam list nama usulan PPPK paruh waktu tahun ini.

PPPK paruh waktu 2025 ini memang khusus dirancang untuk penataan tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi ASN penuh.

Program ini pun juga memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum lolos, untuk memperoleh status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengupahan sesuai anggaran instansi, meski bekerja secara paruh waktu.

Mekanisme pengusulan dilakukan oleh instansi, sehingga tenaga non-ASN wajib memastikan diri terdata dalam database BKN kategori R1–R5. 

Dan tepat di hari ini Rabu, 27 Agustus 2025 adalah pengumuman alokasi kebutuhan, perihal jumlah dan nama honorer yang masuk ke usulan jadi PPPK paruh waktu.

Namun ternyata, sudah ada beberapa instansi pusat hingga daerah yang sudah umumkan jumlah pengusulan honorer untuk masuk jadi PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, instansi mana saja yang sudah lakukan pengumuman? Yuk kita cek sama-sama.

1. PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung

Yang pertama ada Pemerintak Kota Bandung (Pemkot Bandung) yang sudah umumkan pengusulan PPPK paruh waktu 2025.

Sebanyak 7.375 pegawai tercakup, terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis di berbagai OPD.

Peserta tidak perlu tes ulang, sementara mekanisme pengangkatan melalui lima tahap, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan NIP oleh BKN dan pengangkatan resmi pejabat pembina kepegawaian. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan penataan yang tertib bagi ribuan pegawai.

2. PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan

Selanjutnya, Pemkot Pekalongan mengusulkan 2.375 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai surat edaran KemenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Usulan mencakup R2 sebanyak 2 orang, R3 1.672 orang, R4 698 orang, dan R5 3 orang. Skema ini diprioritaskan bagi honorer terdata di BKN, dengan pengupahan menyesuaikan penghasilan saat masih honorer.

3. PPPK Paruh Waktu Pemkab Ponorogo

Ada juga Pemkab Ponorogo yang mengusulkan 1.700 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Mayoritas formasi berasal dari tenaga teknis, disertai tenaga kesehatan dan pendidik.

4. PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang

Pemkot Palembang pun juga tak ketinggalan untuk mengusulkan pengangkatan 1.778 tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu ke KemenPANRB.

5. PPPK Paruh Waktu Pemkab Purbalingga

Pemkab Purbalingga mengusulkan 2.848 tenaga Non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, baik yang terdata di BKN maupun yang mengikuti seleksi tanpa lolos formasi.

6. PPPK Paruh Waktu Pemkab Nagan Raya

Selanjutnya, ada Pemkab Nagan Raya yang mengusulkan 2.290 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai penghargaan atas pengabdian lama. 

Usulan mencakup yang terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, meski tidak memperoleh lowongan. 

7. PPPK Paruh Waktu Pemkab Kampar

Pemkab Kampar mengusulkan sebanyak 2.063 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup honorer yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi PPPK 2024. 

Dari 2.429 terverifikasi, 366 tidak diusulkan karena tidak ada formasi, tidak aktif, atau meninggal. Usulan termasuk 236 guru dari berbagai kategori.

8. PPPK Paruh Waktu Pemkab Luwu

Pemkab Luwu mengumumkan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak lolos. 

Daftar pegawai diumumkan terbuka untuk uji publik, menjaga transparansi dan akuntabilitas.

9. PPPK Paruh Waktu Pemkab Rejang Lebong

Instansi yang sudah umumkan berikutnya adalah Pemkab Rejang Lebong yang mengusulkan 327 tenaga honorer R3 dan R4 menjadi PPPK paruh waktu.

10. PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, sesuai arahan KemenPANRB dan BKN.

11. PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang

Terakhir ada Pemkab Lumajang yang mengupayakan pengangkatan 4.273 tenaga Non-ASN R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu. 

(Kompa.tv/Tribunpariangan.com)

 

Berita Terkini