Berita Langsa

Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra

Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur. JEFFRY SENTANA S PUTRA, Wali Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra secara tegas menyatakan komitmen untuk melunasi pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Aceh Timur.

Hal itu diungkapkan menanggapi pernyataan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, yang meminta Pemko Langsa agar segera membayar kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur di Kota Langsa. 

Jeffry menyebutkan, Pemko Langsa dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, pihaknya senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era Pemerintahan yang lalu," tegas Wali Kota Jeffry melalui keterangan tertulisnya kepada Serambi, Selasa (26/8/2025) malam. 

Jeffry menyebutkan, perjanjian yang dimaksud memang sudah  ditandatangani pada tahun 2022. Selain itu, pihaknya tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu. 

"Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur," jelas Wali Kota. 

Dikatakan Jeffry, saat ini Pemko Langsa sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa. 

"Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,“ ungkap Jeffry

Untuk diketahui bersama, sambung Wali Kota, bahwa kompensasi pembayaran itu dilakukan oleh tiga pihak, yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur. 

Informasi dari BPKD Langsa, jelasnya lagi, Pemprov Aceh sudah melakukan pembayaran kompensasi. Artinya, secara hukum aset itu menurut perjanjian bukan lagi milik Aceh Timur sepenuhnya.

Wali Kota Langsa juga mengimbau agar setiap proses penyelesaian antarpemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi. Bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antarwilayah.

“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati," sebutnya. 

"Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, Gak Baik Kesannya. Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh, dan tujuan kita tetap sama, membangun daerah dan menyejahterakan rakyat “ tutup Sekwil PAN Aceh ini. (zb)

 

Berita Terkini