Minggu, 26 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah, Simak Update Harga Emas Hari Ini Edisi 5 Februari 2026

Harga emas antam hari ini kembali melemah dari harga emas Antam sebelumnya Rp 2.973.000 menjadi Rp 2.956.000 per gram

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM – Harga emas Antam hari ini kembali turun Rp 17.000 per gram. Berikut rincian lengkap harga emas Antam terbaru. Foto: Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah, menunjukkan emas batangan di tokonya, Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). SERAMBINEWS.COM/HENDRI 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat turun Rp 17.000 per gram.

Harga emas antam hari ini kembali melemah dari harga emas Antam sebelumnya Rp 2.973.000 menjadi Rp 2.956.000 per gram.

Penurunan harga emas antam hari ini melanjutkan tren koreksi harga emas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, seiring dinamika pasar global dan pergerakan harga emas dunia.

Sejalan dengan penurunan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam oleh Logam Mulia juga mengalami penyesuaian.

Pada hari ini, harga buyback emas Antam turun Rp 17.000 per gram menjadi Rp 2.720.000, dari sebelumnya Rp 2.737.000 per gram.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 3 Februari 2026: Harga Emas Anjlok, Saatnya Beli atau Justru Jual?

Dengan kondisi tersebut, selisih antara harga jual emas dan harga buyback emas Antamtercatat sebesar Rp 236.000 per gram.

Masyarakat yang berminat membeli emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari harga beli.

Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.

Dalam setiap transaksi, pembeli akan menerima bukti potong pajak yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

Baca juga: Harga Emas Antam hari Ini Tembus Rp 3 Juta per Gram, 2 Februari 2026: Cek Buyback & Pajaknya di Sini

Selain pajak pembelian, transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam juga dikenakan pajak buyback, khususnya untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta.

Tarif pajak buyback sebesar 1,5 persen berlaku bagi penjual yang memiliki NPWP, sedangkan penjual tanpa NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan, sehingga dana yang diterima penjual sudah dalam kondisi bersih setelah pajak.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved