Breaking News
Senin, 1 Juni 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melonjak Tajam, Segini Dijual Harga Emas Edisi 23 Februari 2026

Kenaikan harga emas Antam hari ini memperpanjang tren penguatan harga emas di tengah dinamika pasar global yang tidak pasti.

Tayang:
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Harga emas Antam hari ini kembali naik Rp 18.000 per gram dari harga sebelumnya yang sempat tidak bergerak. Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Senin (23/2/2026)./(Foto arsip SERAMBINEWS.COM/HENDRI). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada Senin (23/2/2026).

Berdasarkan informasi terbaru dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini kembali naik Rp 16.000 per gram.

Pembaruan harga emas Antam hari ini kembali mencatat kenaikan dari sebelumnya Rp 3.012.000 menjadi Rp 3.028.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam hari ini memperpanjang tren penguatan harga emas di tengah dinamika pasar global.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan lebih tinggi.

Harga buyback emas Anta hari ini naik Rp 20.000 per gram, dari Rp 2.793.000 menjadi Rp 2.813.000 per gram.

Baca juga: Cek Harga Emas Antam Hari Ini 22 Februari 2026, Akhir Pekan Masih di Atas Rp 3 Juta per Gram?

Dengan kenaikan tersebut, selisih antara harga jual dan harga buyback hari ini tercatat sebesar Rp 215.000 per gram.

Selisih ini menjadi perhatian investor karena memengaruhi potensi keuntungan dalam jangka pendek.

Ketentuan pajak atas transaksi emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi sebagai dokumen yang sah.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Menguat di Awal Ramadhan, Berikut Rincianya Harga Emas 20 Februari 2026

Adapun dalam transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, PPh Pasal 22 juga diberlakukan.

Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 3 persen.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total dana yang diterima investor, sehingga nilai bersih yang diterima bisa lebih rendah dari harga buyback yang diumumkan.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved