Minggu, 31 Mei 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 3 Maret 2026 Kembali Melemah, Cek Harga Emas Dijual Berapa Hari Ini

Penurunan harga emas Antam dengan nominal yang sama juga terjadi pada harga buyback emas Antam yang kini berada di level Rp 2.901.000 per gram.

Tayang:
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Update harga emas Antam hari ini kembali turun Rp 13.000 per gram dari harga sebelumnya. Cek harga emas Antam hari ini, Selasa (3/3/2026). (Foto arsip SERAMBINEWS.COM/HENDRI). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas hari ini produksi Antam berbalik turun pada perdagangan Selasa (3/3/2026), menghentikan tren kenaikan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Koreksi harga emas Antam hari ini memicu perhatian pelaku pasar, terutama investor ritel yang aktif memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi.

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dipatok Rp 3.122.000, Selasa (3/3/2026).

Update terbaru harga emas Antam hari ini kembali turun Rp 13.000 dibandingkan posisi Senin (2/3/2026).

Penurunan harga emas Antam dengan nominal yang sama juga terjadi pada harga buyback emas Antam yang kini berada di level Rp 2.901.000 per gram.

Melemahnya harga emas Antam kali ini dinilai sebagai bagian dari pergerakan wajar setelah periode penguatan.

Baca juga: Meroket! Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026 Naik, Cek Sekarang Daftar Harga Emas Hari Ini

Fluktuasi harga emas umumnya dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga sentimen pasar terhadap kondisi ekonomi dan geopolitik.

Karena itu, perubahan harga harian tidak selalu mencerminkan perubahan tren jangka panjang.

Di sisi lain, investor juga perlu memahami aspek perpajakan yang melekat dalam setiap transaksi emas batangan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 Maret 2026 Masih Bersinar, Cek Pergerakan Harga Emas Terbarunya

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 juga diberlakukan.

Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi, sehingga memengaruhi jumlah dana bersih yang diterima penjual.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved