Minggu, 17 Mei 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Maret 2026 Turun Tipis per Gram, Berikut Rinciannya

Harga emas Antam tersebut turun sebesar Rp 4.000 dibandingkan dengan perdagangan pada Senin (16/3/2026) yang berada di posisi Rp 2.992.000 per gram. 

Tayang:
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Harga emas Antam hari ini kembali mengalami penurunan tipis dari harga sebelumnya, berikut rincian lengkap harga emas hari ini, Selasa (17/3/2026).(foto arsip SERAMBINEWS.COM/HENDRI). 

SERAMBINEWS.COM - Update harga emas bersertifikat produksi Logam Mulia dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan tipis pada Selasa, (17/3/2026). 

Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini ukuran satu gram berada di level Rp 2.988.000 per gram. 

Harga emas Antam tersebut turun sebesar Rp 4.000 dibandingkan dengan perdagangan pada Senin (16/3/2026) yang berada di posisi Rp 2.992.000 per gram. 

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga yang ditawarkan Antam ketika masyarakat menjual kembali emasnya juga ikut mengalami penurunan. 

Saat ini harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.740.000 per gram, turun Rp 4.000 dibandingkan dengan harga buyback pada hari sebelumnya yang berada di Rp 2.744.000 per gram.

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pemerintah menetapkan ketentuan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi. 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 16 Maret 2026 Melemah di Awal Pekan, Berikut Rincian Lengkapnya

Namun pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang telah terdaftar.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemerintah juga menetapkan aturan pajak. 

Pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen dari nilai transaksi. 

Potongan pajak tersebut langsung diterapkan pada saat proses buyback dilakukan.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajaknya yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 10.20 WIB, Selasa (17/3/2026).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.544.000, harga emas setelah pajak Rp 1.547.860
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.988.000, harga emas setelah pajak Rp 2.995.470
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.916.000, harga emas setelah pajak Rp 5.930.790
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.849.000, harga emas setelah pajak Rp 8.871.123
  • Harga emas 5 gram: Rp 14.715.000, harga emas setelah pajak Rp 14.751.788 
  • Harga emas 10 gram: Rp 29.375.000, harga emas setelah pajak Rp 29.448.438
  • Harga emas 25 gram: Rp 73.312.000, harga emas setelah pajak Rp 73.495.280
  • Harga emas 50 gram: Rp 146.545.000, harga emas setelah pajak Rp 146.911.363
  • Harga emas 100 gram: Rp 293.012.000, harga emas setelah pajak Rp 293.744.530
  • Harga emas 250 gram: Rp 732.265.000, harga emas setelah pajak Rp 734.095.663
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.464.320.000, harga emas setelah pajak Rp 1.467.980.800
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.928.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.935.921.500

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 13 Maret 2026 Kembali Melemah, Cek Daftar Lengkap Harga Emas

Harga emas yang tercantum tersebut merupakan harga resmi yang berlaku di Butik Logam Mulia Pulogadung. 

Di sejumlah daerah lain di Indonesia, harga emas batangan dapat sedikit berbeda. 

Perbedaan harga biasanya dipengaruhi oleh biaya distribusi, kondisi pasar setempat, serta tingkat permintaan masyarakat terhadap emas batangan di masing-masing wilayah.

(Serambinews.com/Gina Zahrina).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved