Jumat, 8 Mei 2026

Harga Emas

Update Harga Antam di Logam Mulia & Pegadaian: Kompak Menguat Hari Ini, Cek Selisih Per Gramnya

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia hari ini naik sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 2.840.000 per gram.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/AI
HARGA EMAS - Ilustrasi emas antam di Pegadaian dan Logam Mulia generated by AI, Rabu (29/4/2026). Berikut update harga emas Antam di Pegadaian dan Logam Mulia hari ini, Kamis (7/5/2026). 

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Kamis (7/5/2026) di kedua platform, dikutip dari laman resmi Logam Mulia dan Sahabat Pegadaian per pukul 12.00 WIB.

Harga Antam di Pegadaian

  • 0,5 gram: Rp 1.529.000
  • 1 gram: Rp 2.954.000
  • 2 gram: Rp 5.845.000
  • 3 gram: Rp 8.742.000
  • 5 gram: Rp 14.534.000
  • 10 gram: Rp 29.011.000
  • 25 gram: Rp 72.397.000
  • 50 gram: Rp 144.711.000
  • 100 gram: Rp 289.341.000

Baca juga: Harga Antam di Logam Mulia & Pegadaian Kompak Melejit Hari Ini, Cek Selisihnya per 6 Mei 2026

Harga Antam di Logam Mulia

  • 0,5 gram: Rp 1.470.000 (setelah pajak Rp 1.473.675)
  • 1 gram: Rp 2.840.000 (setelah pajak Rp 2.847.100)
  • 2 gram: Rp 5.620.000 (setelah pajak Rp 5.634.050)
  • 3 gram: Rp 8.405.000 (setelah pajak Rp 8.426.013)
  • 5 gram: Rp 13.925.000 (setelah pajak Rp 14.009.938)
  • 10 gram: Rp 27.895.000 (setelah pajak Rp 27.964.738)
  • 25 gram: Rp 69.612.000 (setelah pajak Rp 69.786.030)
  • 50 gram: Rp 139.145.000 (setelah pajak Rp 139.492.863)
  • 100 gram: Rp 278.212.000 (setelah pajak Rp 278.907.530)
  • 250 gram: Rp 695.265.000 (setelah pajak Rp 697.003.163)
  • 500 gram: Rp 1.390.320.000 (setelah pajak Rp 1.393.795.800)
  • 1.000 gram: Rp 2.780.600.000 (setelah pajak Rp 2.787.551.500)

Bagi investor, kondisi kenaikan harga ini menuntut perhitungan yang lebih cermat terkait hasil investasi bersih.

Sesuai ketentuan PPh Pasal 22, pembelian emas dikenakan pajak 0,45 persen bagi pemilik NPWP. 

Sedangkan transaksi buyback di atas Rp 10 juta dikenakan potongan pajak 1,5?gi pemilik NPWP dan 3?gi non-NPWP.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved