Selasa, 12 Mei 2026

Harga Emas

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: UBS Turun Tipis, Galeri24 Menanjak, Antam Stagnan

Memasuki akhir pekan kedua di bulan Mei, pergerakan harga emas di gerai Pegadaian terpantau bervariasi.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/AI
HARGA EMAS - Ilustrasi emas batangan UBS, Galeri24 dan Antam hasil olah kecerdasan buatan (AI), Jumat (6/2/2026). Berikut update harga emas batangan ketiga jenis tersebut yang dipasarkan di Pegadaian hari ini, per Minggu (10/5/2026). 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berikut rinciannya:

-Pembelian emas bagi pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen.

-Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

-Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan:

-PPh 1,5 persen bagi pemilik NPWP

-PPh 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima konsumen.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved