Harga Emas
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: UBS Turun Tipis, Galeri24 Menanjak, Antam Stagnan
Memasuki akhir pekan kedua di bulan Mei, pergerakan harga emas di gerai Pegadaian terpantau bervariasi.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Berikut rinciannya:
-Pembelian emas bagi pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen.
-Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
-Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan:
-PPh 1,5 persen bagi pemilik NPWP
-PPh 3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
| Harga Emas Antam Hari Ini 10 Mei 2026: Simak Rincian Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg |
|
|---|
| Harga Emas di Banda Aceh Lagi-lagi Stabil Hari Ini, 9 Mei 2026 Tetap Dijual Segini Per Mayam |
|
|---|
| Harga Emas di Banda Aceh 9 Mei 2026 Naik atau Turun per Mayam? Berikut Update Terbarunya |
|
|---|
| Hingga Penghujung Pekan, Harga Emas di Langsa Bertahan pada 9 Mei 2026 |
|
|---|
| Bertahan dan Naik, Berikut Harga Emas di Abdya Hari Ini, Kamis 8 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-emas-batangan-antam-ubs-dan-galeri24.jpg)