Rabu, 27 Mei 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah di Momen Iduladha

Di sisi lain, sejumlah pelaku pasar memperkirakan harga emas masih berpotensi bergerak fluktuatif dalam beberapa pekan mendatang.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/AI
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi harga emas Antam hari ini. Berikut adalah update harga emas Antam hari ini yang bergerak naik, Selasa, (7/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan hari ini, Rabu (27/5/2026).
  • Penurunan terjadi bertepatan dengan momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, setelah sebelumnya harga emas sempat bertahan di level tinggi dalam beberapa hari terakhir.
  • Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 10.15 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram turun sebesar Rp13.000 menjadi Rp2.785.000 per gram. 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan hari ini, Rabu (27/5/2026).

Penurunan terjadi bertepatan dengan momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, setelah sebelumnya harga emas sempat bertahan di level tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 10.15 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram turun sebesar Rp13.000 menjadi Rp2.785.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di posisi Rp2.798.000 per gram.

Koreksi ini sekaligus menjadi penurunan harian pertama setelah tren penguatan yang terjadi sejak pekan lalu.

Penurunan harga emas Antam dipengaruhi oleh dinamika harga emas global yang bergerak fluktuatif seiring perubahan sentimen pasar internasional, termasuk pergerakan dolar AS, suku bunga acuan bank sentral, serta kondisi geopolitik dunia.

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami pelemahan. Hari ini, harga buyback tercatat turun menjadi Rp2.594.000 per gram.

Artinya, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam akan menerima nilai buyback lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Meski mengalami koreksi, harga emas Antam saat ini masih berada di level yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan posisi awal tahun.

Banyak investor masih memandang emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.

Analis menilai koreksi harga seperti saat ini sering dimanfaatkan sebagian investor untuk melakukan akumulasi pembelian, terutama bagi investor jangka panjang yang ingin menambah portofolio aset logam mulia.

Selain memperhatikan harga dasar emas, masyarakat juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan Antam.

Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian resmi emas Antam akan disertai bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam, potongan pajak baru dikenakan apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta.

Tarif pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan tersebut langsung dipangkas dari total dana buyback yang diterima konsumen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved