Selasa, 2 Juni 2026

Harga Emas

Harga Antam 1 Juni 2026: Butik Logam Mulia & Pegadaian Kompak Flat, Selisih Masih di Rp100 Ribuan

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini kokoh bertahan di level Rp 2.799.000 per gram.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/AI
HARGA EMAS - Ilustrasi emas antam di Butik Logam Mulia dan Pegadaian hasil generated AI, Rabu (6/5/2026). Berikut perbedaan harga emas antam di kedua gerai tersebut hari ini,Senin (1/6/2026). 

Harga dasar Antam di Logam Mulia

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.449.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.799.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.538.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.282.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 13.810.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 27.540.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 68.685.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 137.205.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 274.260.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 685.340.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.370.400.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.739.600.000

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Mei 2026: Harga Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

Seluruh nominal harga di atas mengacu pada ketetapan dari Butik Utama Logam Mulia Pulo Gadung, Jakarta.

Di beberapa gerai butik daerah, harga emas batangan berpotensi mengalami selisih tipis akibat pengaruh komponen biaya distribusi kargo, alokasi pasokan gudang lokal, serta volume permintaan pasar setempat.

Sesuai dengan regulasi perpajakan yang mengikat, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan resmi di Butik Logam Mulia dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 percent dari nilai pembelian bagi para pemegang kartu NPWP, di mana bukti potongnya akan dilampirkan sebagai dokumen resmi.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan akumulasi nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 percent bagi pemilik kartu NPWP, dan melonjak naik menjadi 3 percent bagi nasabah non-NPWP.

Potongan pajak ini akan langsung dieksekusi secara otomatis dari total nilai pencairan dana yang diterima konsumen.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved