Senin, 8 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026 Rp2,738 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajak

Selain diminati investor berpengalaman, emas batangan juga semakin populer di kalangan masyarakat yang baru memulai investasi.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/AI
HARGA EMAS - Ilustrasi emas antam di Pegadaian dan Logam Mulia generated by AI, Rabu (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam pada 7 Juni 2026 stabil di angka Rp2.738.000 per gram.
  • Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam bertahan di level Rp2.531.000 per gram.
  • Investasi emas tetap menjadi pilihan populer sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.
  • Pembelian dan penjualan kembali emas dikenakan pajak PPh 22 sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

 


SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada perdagangan Minggu (7/6/2026) tercatat masih bertahan di level yang sama dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di posisi Rp2.738.000 per gram, sementara harga pembelian kembali (buyback) tetap di angka Rp2.531.000 per gram.

Stabilnya harga emas Antam terjadi di tengah tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis logam mulia yang dinilai relatif aman dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Emas masih menjadi salah satu aset lindung nilai (safe haven) yang banyak dipilih investor karena mampu menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Selain diminati investor berpengalaman, emas batangan juga semakin populer di kalangan masyarakat yang baru memulai investasi.

Ketersediaan berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing.

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran pecahan:

Berat Emas                          Harga
0,5 gram                               Rp1.419.000
1 gram                                  Rp2.738.000
2 gram                                  Rp5.416.000
3 gram                                  Rp8.099.000
5 gram                                  Rp13.465.000
10 gram                                Rp26.875.000
25 gram                                Rp67.062.000
50 gram                                Rp134.045.000
100 gram                              Rp268.012.000
250 gram                              Rp669.765.000
500 gram                              Rp1.339.320.000
1.000 gram (1 kg)                Rp2.678.600.000

Sementara itu, harga buyback atau harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan kepada Antam tercatat sebesar Rp2.531.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas di Abdya Kembali Anjlok Rp100 Ribu, Cek Pasaran Per 6 Juni 2026

Selisih Harga Jual dan Buyback

Perbedaan antara harga jual dan harga buyback emas Antam hari ini mencapai sekitar Rp207.000 per gram.

Selisih tersebut merupakan hal yang umum dalam perdagangan emas fisik dan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan investor.

Karena adanya spread harga tersebut, investasi emas umumnya lebih cocok untuk tujuan jangka menengah hingga panjang.

Investor biasanya memperoleh keuntungan optimal ketika harga emas mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun.

Emas Masih Menjadi Pilihan Investasi Favorit

Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap investasi emas terus meningkat.

Selain mudah diperoleh, emas juga dianggap memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lain yang fluktuatif.

Beberapa alasan emas masih menjadi pilihan investasi favorit antara lain:

-Melindungi nilai aset dari inflasi.

-Likuid dan mudah diperjualbelikan.

-Memiliki nilai yang cenderung stabil dalam jangka panjang.

-Dapat dimulai dengan modal relatif kecil melalui pembelian pecahan kecil.

-Menjadi aset safe haven saat terjadi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik.

Di Indonesia, pembelian emas batangan kini tidak hanya dilakukan secara langsung di butik emas, tetapi juga melalui berbagai platform digital yang menyediakan layanan tabungan emas maupun pembelian emas fisik.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Masyarakat yang membeli emas batangan Antam perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan adalah:

-0,25 persen dari nilai pembelian bagi pembeli yang memiliki NPWP.

-Bukti pemotongan PPh 22 akan diberikan sebagai dokumen pendukung administrasi perpajakan.

Sebagai ilustrasi, pembelian emas Antam 1 gram seharga Rp2.738.000 akan dikenakan PPh sekitar Rp6.845 bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Ketentuan Pajak Buyback Emas

Selain pembelian, transaksi penjualan kembali (buyback) emas kepada Antam juga dikenakan pajak apabila nilai transaksinya melebihi Rp10 juta.

Tarif pajak buyback yang berlaku adalah:

-1,5 persen bagi pemilik NPWP.

-3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas.

Prospek Harga Emas

Pergerakan harga emas ke depan masih akan dipengaruhi sejumlah faktor global, seperti kebijakan suku bunga bank sentral dunia, kondisi ekonomi internasional, inflasi, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Apabila ketidakpastian ekonomi global masih tinggi, permintaan terhadap emas sebagai aset aman berpotensi tetap kuat.

Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi membaik dan suku bunga tinggi bertahan lebih lama, kenaikan harga emas bisa menjadi lebih terbatas.

Meski demikian, banyak pelaku pasar masih memandang emas sebagai instrumen investasi yang layak dimiliki sebagai bagian dari diversifikasi portofolio.

Dengan harga yang tetap berada di level Rp2.738.000 per gram dan buyback Rp2.531.000 per gram, emas Antam masih menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai aset sekaligus memperoleh potensi keuntungan jangka panjang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved