Kamis, 11 Juni 2026

Harga Emas

Harga Antam di Logam Mulia Ambles Rp20.000 per 10 Juni 2026, di Pegadaian Stagnan, Cek Selisihnya

Di saat platform butik resmi tertekan jatuh, gerai retail Pegadaian justru memilih bergeming mendinginkan harga.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/AI
HARGA EMAS - Ilustrasi emas antam di Pegadaian dan Logam Mulia generated by AI, Rabu (29/4/2026). Berikut update harga emas batangan Antam di Logam Mulia dan Pegadaian hari ini, Rabu (10/6/2026). 

Dengan ketetapan harga jual dasar di level Rp 2.713.000 per gram dan harga buyback di angka Rp 2.487.000 per gram, maka selisih bersih (spread) antara harga beli dasar dan harga buyback Antam hari ini melebar ke posisi Rp 226.000 per gram.

Baca juga: Harga Antam Siang Ini 9 Juni 2026: Butik Resmi Anjlok Rp10.000, Cek Selisihnya dengan Pegadaian

Daftar Rincian Harga Emas Antam di Logam Mulia vs Pegadaian

Berikut rincian lengkap harga dasar emas Antam sebelum komponen pajak yang tercatat di situs resmi Logam Mulia dan di Pegadaian per Rabu (10/6/2026) per pukul 09.00 WIB.

Harga Antam di Pegadaian

  • 0,5 gram: Rp 1.474.000
  • 1 gram: Rp 2.843.000
  • 2 gram: Rp 5.623.000
  • 3 gram: Rp 8.408.000
  • 5 gram: Rp 13.978.000
  • 10 gram: Rp 27.898.000
  • 25 gram: Rp 69.615.000
  • 50 gram: Rp 139.147.000
  • 100 gram: Rp 278.213.000

Harga Antam di Logam Mulia

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.406.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.713.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.366.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.024.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 13.340.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 26.625.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 66.437.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 132.795.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 265.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 663.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.326.820.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.653.600.000

Baca juga: Harga Antam Naik per 8 Juni 2026: Logam Mulia & Pegadaian Kompak Rebound Rp5.000, Cek Selisihnya

Ketentuan Regulasi Pajak Transaksi Resmi Antam

Para pelaku investasi komoditas diingatkan kembali bahwa setiap transaksi logam mulia terikat aturan perpajakan nasional. 

Sesuai regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan di Butik Logam Mulia dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi nasabah pemegang kartu NPWP, dan naik menjadi 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. 

Setiap transaksi pembelian resmi dipastikan akan disertai dengan lembar bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas lantakan ke PT Antam Tbk dengan akumulasi nominal di atas Rp 10 juta, berlaku potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan melonjak ke angka 3 persen untuk non-NPWP. 

Beban PPh Pasal 22 pada skema buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai pencairan dana bersih (cashback) yang akan diterima oleh nasabah.

Seluruh rincian nominal di atas mengacu pada ketentuan Butik Utama Logam Mulia Pulo Gadung, Jakarta. 

Harga komoditas emas bersifat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti fluktuasi pasar finansial global dan pergerakan nilai tukar rupiah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved