Harga Emas
Harga Antam Kompak Ambles per 11 Juni 2026: Pegadaian Turun Rp46.000, Cek Harga di Logam Mulia
Baik platform butik resmi maupun tingkat retail gerai Pegadaian terpantau kompak memangkas harga jual komoditas mereka.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Dengan ketetapan harga jual dasar di level Rp 2.689.000 per gram dan harga buyback di angka Rp 2.395.000 per gram, maka selisih bersih (spread) antara harga beli dasar dan harga buyback Antam hari ini kian melebar menganga ke posisi Rp 294.000 per gram.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Pegadaian 10 Juni 2026, Naik atau Turun? Cek Rincian Harga Antam, UBS & Galeri24
Daftar Harga Emas Antam di Logam Mulia vs Pegadaian
Berikut rincian lengkap harga dasar emas Antam sebelum komponen potongan pajak yang tercatat di laman resmi Butik Logam Mulia dan harga di gerai Pegadaian per Kamis (11/6/2026) per pukul 11.30 WIB.
- 0,5 gram: Rp 1.451.500
- 1 gram: Rp 2.797.000
- 2 gram: Rp 5.531.000
- 3 gram: Rp 8.271.000
- 5 gram: Rp 13.749.000
- 10 gram: Rp 27.441.000
- 25 gram: Rp 68.471.000
- 50 gram: Rp 136.859.000
- 100 gram: Rp 273.637.000
Harga Antam di Logam Mulia
- 0,5 gram: Rp 1.394.500
- 1 gram: Rp 2.689.000
- 2 gram: Rp 5.318.000
- 3 gram: Rp 7.952.000
- 5 gram: Rp 13.220.000
- 10 gram: Rp 26.385.000
- 25 gram: Rp 65.837.000
- 50 gram: Rp 131.595.000
- 100 gram: Rp 263.112.000
- 250 gram: Rp 657.515.000
- 500 gram: Rp 1.314.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.629.600.000
Ketentuan Regulasi Pajak Transaksi Resmi Antam
Para pelaku investasi komoditas diingatkan kembali bahwa setiap transaksi logam mulia terikat aturan perpajakan nasional.
Sesuai regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan di Butik Logam Mulia dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi nasabah pemegang kartu NPWP, dan naik menjadi 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian resmi dipastikan akan disertai dengan lembar bukti potong PPh 22.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Pegadaian 9 Juni 2026: UBS & Galeri24 Bertahan di Rp2,7 Juta, Cek Harga Antam
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas lantakan ke PT Antam Tbk dengan akumulasi nominal di atas Rp 10 juta, berlaku potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan melonjak ke angka 3 persen untuk non-NPWP.
Beban PPh Pasal 22 pada skema buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai pencairan dana bersih yang akan diterima oleh nasabah.
Seluruh rincian nominal di atas mengacu pada ketentuan Butik Utama Logam Mulia Pulo Gadung, Jakarta.
Harga komoditas emas bersifat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti fluktuasi pasar finansial global dan pergerakan nilai tukar rupiah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
| Empat Hari Bertahan, Harga Emas di Abdya Anjlok, Cek Pasaran Harga Emas, 10 Juni 2026 |
|
|---|
| Harga Emas Perhiasan di Langsa Anjlok, Cek Rinciannya Rabu 10 Juni 2026 |
|
|---|
| Sempat Naik Rp 50 Ribu, Hari Ini 10 Juni 2026, Harga Emas di Pidie Terpuruk |
|
|---|
| Harga Emas di Aceh 10 Juni 2026: Banda Aceh Anjlok Rp190 Ribu per Mayam, Daerah Lain Ikut Ambles |
|
|---|
| Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Anjlok Parah Rp 150 Ribu, 10 Juni 2026 Dijual Segini Per Mayam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-emas-antam-di-logam-mulia-dan-gerai-pegadaian.jpg)