Harga Emas
Harga Antam Kompak Naik Siang Ini 12 Juni 2026, Cek Mana Lebih Murah di Pegadaian atau Logam Mulia
Berdasarkan pembaruan data langsung dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta per pukul 09.12 WIB, harga dasar jual emas Antam
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Dengan ketetapan harga jual dasar di level Rp 2.709.000 per gram dan harga buyback di angka Rp 2.450.000 per gram, maka selisih bersih (spread) antara harga beli dasar dan harga buyback Antam hari ini menyusut ke posisi Rp 259.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Pegadaian Kompak Anjlok 11 Juni 2026: UBS Jeblok Rp 81.000, Cek Juga Galeri24 & Antam
Daftar Rincian Harga Emas Antam di Logam Mulia
Berikut rincian lengkap harga dasar emas Antam sebelum komponen potongan pajak yang tercatat di laman resmi Butik Logam Mulia dan harga di gerai Pegadaian per Jumat (12/6/2026) per pukul 12.30 WIB.
- 0,5 gram: Rp1.462.000
- 1 gram: Rp2.818.000
- 2 gram: Rp5.573.000
- 3 gram: Rp8.333.000
- 5 gram: Rp13.853.000
- 10 gram: Rp27.649.000
- 25 gram: Rp68.991.000
- 50 gram: Rp137.899.000
- 100 gram: Rp275.717.000
Harga Antam di Logam Mulia
- 0,5 gram: Rp1.404.500
- 1 gram: Rp2.709.000
- 2 gram: Rp5.358.000
- 3 gram: Rp8.012.000
- 5 gram: Rp13.320.000
- 10 gram: Rp26.585.000
- 25 gram: Rp66.337.000
- 50 gram: Rp132.595.000
- 100 gram: Rp265.112.000
- 250 gram: Rp662.515.000
- 500 gram: Rp1.324.820.000
- 1.000 gram: Rp2.649.600.000
Baca juga: Harga Antam Kompak Ambles per 11 Juni 2026: Pegadaian Turun Rp46.000, Cek Harga di Logam Mulia
Ketentuan Regulasi Pajak Transaksi Resmi Antam
Para pelaku investasi komoditas diingatkan kembali bahwa setiap transaksi logam mulia terikat aturan perpajakan nasional.
Berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku, setiap transaksi pembelian emas batangan di Butik Logam Mulia dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi nasabah yang memiliki kartu NPWP, dan naik menjadi 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian resmi dipastikan akan disertai dengan lembar bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas lantakan ke PT Antam Tbk dengan akumulasi nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan melonjak ke angka 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai pencairan dana bersih yang akan diterima oleh nasabah.
Seluruh rincian nominal di atas mengacu pada ketentuan Butik Utama Logam Mulia Pulo Gadung, Jakarta.
Harga komoditas emas bersifat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti fluktuasi pasar finansial global dan pergerakan nilai tukar rupiah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
| Harga Emas Pegadaian Naik Semua Hari Ini: UBS & Galeri24 Melejit Tajam, Cek Harga per 12 Juni 2026 |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas di Aceh 11 Juni 2026: Abdya Turun Rp100.000 per Mayam, Banda Aceh Ambles Lagi |
|
|---|
| Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Turun Rp 51 Ribu/Mayam, Cek Rinciannya di Sini |
|
|---|
| Emas Perhiasan di Langsa Turun Lagi, Cek Rinciannya pada 11 Juni 2026 |
|
|---|
| Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini ‘Tersungkur’ Lagi, 11 Juni 2026 Dijual Turun Segini Per Mayam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/emas-antam-8-juni-2026.jpg)