Selasa, 21 April 2026

Harga Emas

Update Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Turun, Cek Daftar Lengkap Harga Emas 23 Oktober 2025

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback hari ini mencapai Rp 132.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nurul Hayati
TRIBUNJATENG/Hermawan Handaka
EMAS BATANGAN ANTAM - Harga emas Antam hari ini kembali bergerak turun dari puncak tertingginya. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajak, Kamis (23/10/2025). Foto TRIBUNJATENG/Hermawan Handaka 

SERAMBINEWS.COM - Setelah kemarin anjlok, harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat turun Rp 16.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini bergerak naik dari sebelumnya Rp 2.337.000 menjadi Rp2.321.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali ke Logam Mulia juga mengalami koreksi cukup signifikan.

Harga buyback emas Antam turun Rp 35.000 per gram, dari Rp 2.224.000 menjadi Rp 2.189.000 per gram.

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback hari ini mencapai Rp 132.000 per gram.

Baca juga: ANJLOK! Harga Emas Hari Ini Turun Tajam, Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2025

Selisih ini penting diperhatikan oleh investor karena akan memengaruhi potensi keuntungan ketika menjual kembali emas di kemudian hari.

Penurunan harga emas kali ini dinilai membuka peluang bagi masyarakat untuk kembali mengakumulasi aset logam mulia.

Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi paling aman (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi nilai tukar mata uang.

Dengan harga yang kembali melemah, banyak analis menilai saat ini merupakan momen yang cukup menarik untuk membeli emas sebelum harga kembali naik.

Saat membeli emas batangan, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak tersebut bisa lebih ringan.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini 20 Oktober 2025

Keuntungan ini membuat kepemilikan NPWP menjadi hal penting bagi investor emas karena dapat menekan biaya tambahan saat bertransaksi.

Sementara itu, ketika melakukan buyback atau menjual kembali emas ke Antam, pembeli juga akan dikenakan potongan pajak.

Untuk pemilik NPWP, tarif pajak buyback sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya mencapai 3 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved