Harga Emas

Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini Begerak Naik, Cek 10 November 2025 Dijual Segini

Update terbaru selisih antara harga jual emas Antam batangan dan harga buyback pada Senin (10/11/2025) tercatat sebesar Rp 135.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
Tribunnews/Herudin
HARGA EMAS BATANGAN - Awal pekan ke dua bulan November harga emas Antam hari ini kembali bergerak naik di perdagangan. Cek daftar terbaru harga emas Antam hari ini, Senin (10/11/2025)./ Foto Tribunnews/Herudin 

SERAMBINEWS.COM - Update terbaru harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada awal pekan ini, senin (10/11/2025).

Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp 2.299.000 per gram menjadi Rp 2.307.000 per gram.

Kenaikan harga harga emas Antam hari ini juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali yang dilakukan oleh Logam Mulia.

Harga buyback emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8.000 per gram, dari Rp 2.164.000 menjadi Rp 2.172.000 per gram.

Dengan demikian, selisih antara harga jual emas Antam batangan dan harga buyback pada Senin (10/11/2025) tercatat sebesar Rp 135.000 per gram.

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Naik atau Turun? Berikut Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini per Gram 8 November 2025

Besaran pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen dari total nilai transaksi.

Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan menjadi dua kali lipat, yaitu 0,9 persen.

Pemotongan pajak ini dilakukan langsung oleh pihak Logam Mulia pada saat transaksi pembelian berlangsung.

Dengan sistem ini, pembeli tidak perlu lagi mengurus pembayaran pajak secara terpisah karena seluruh proses administrasi telah diurus oleh pihak Antam.

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, aturan pajak yang berlaku sedikit berbeda. Penjual yang memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi apabila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.

Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Bergerak Naik, Segini Dijual Harga Emas 7 November 2025 per Gram

Sama seperti pada pembelian, pemotongan pajak buyback juga dilakukan langsung oleh pihak Antam dan penjual akan menerima bukti potong resmi sebagai dokumen pelaporan pajak pribadi.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.50 WIB, Senin (10/11/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.203.500, harga emas setelah pajak Rp 1.206.509
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.307.000, harga emas setelah pajak Rp 2.312.768
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.3500.000, harga emas setelah pajak Rp 11.338.275
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.620.000, harga emas setelah pajak Rp 22.621.413
  • Harga emas 25 gram: Rp 56.385.000, harga emas setelah pajak Rp 56.427.718
  • Harga emas 50 gram: Rp 112.605.000, harga emas setelah pajak Rp 112.776.238
  • Harga emas 100 gram: Rp 225.060.000, harga emas setelah pajak Rp 225.474.280
  • Harga emas 250 gram: Rp 562.340.000, harga emas setelah pajak Rp 563.420.038
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.124.400.000, harga emas setelah pajak Rp 1.126.629.550
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.247.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.253.219.000

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Cek Update Terbaru Harga Emas Hari Ini 6 November 2025

Harga emas yang tercatat di atas merupakan harga resmi untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia Antam Pulogadung, Jakarta.

Meski demikian, harga emas di butik Antam di luar Jakarta bisa sedikit berbeda.

Perbedaan harga tersebut biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya distribusi, ongkos kirim, hingga tingkat permintaan masyarakat di masing-masing daerah.

Karena itu, variasi harga emas antar wilayah masih dianggap wajar dalam praktik perdagangan emas batangan.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved