Jumat, 17 April 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Naik, Cek Daftar Harga Emas Hari Ini 27 November 2025

Selain itu kenaikan harga emas Antam serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali ke Antam, yang ikut naik Rp 9.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
Tribunnews/Herudin
HARGA EMAS BATANGAN - Update terbaru harga emas Antam hari ini kembali bergerak naik di perdagangan Rp 9.000 setelah sebelumnya sempat turun tipis. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Kamis (27/11/2025)./ Foto Tribunnews/Herudin 

SERAMBINEWS.COM - Update terkini harga emas bersertifikat produksi Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTM) kembali bergerak naik pada perdagangan hari ini, Selasa (27/11/2025) setelah sempat turun tipis pada hari sebelumnya.

Harga emas Antam hari ini berdasarkan situs resmi Logam Mulia Antam tercatat meningkat Rp 9.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam hari ini kembali bergerak naik dari posisi sebelumnya Rp 2.378.000 per gram menjadi Rp 2.387.000 per gram.

Selain itu kenaikan harga emas Antam serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali ke Antam, yang ikut naik Rp 9.000 per gram.

Dengan perubahan ini, harga buyback emas Antam bergerak dari Rp 2.239.000 menjadi Rp 2.248.000 per gram, sehingga selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam hari ini berada di angka Rp 139.000 per gram.

Sebagai informasi, konsumen diingatkan untuk memahami ketentuan pajak terkait transaksi emas batangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Catat Daftar Harga Emas Edisi 26 November 2025

Aturan tersebut menetapkan bahwa setiap pembelian emas dikenai PPh 22 dengan tarif berbeda bagi pembeli yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.

Tarif pajak bagi pemilik NPWP adalah 0,45 persen, sedangkan pembeli non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian juga akan diberikan bukti potong resmi yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, Antam menerapkan tarif pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi konsumen tanpa NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai penjualan, sehingga konsumen perlu memahami hitungan final yang akan diterima sebelum melakukan transaksi.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajak yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 10.40 WIB, Kamis (27/11/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.243.500, harga emas setelah pajak Rp 1.246.609
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.387.000, harga emas setelah pajak Rp 2.392.968
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.710.000, harga emas setelah pajak Rp 11.739.275
  • Harga emas 10 gram: Rp 23.365.000, harga emas setelah pajak Rp 23.423.413
  • Harga emas 25 gram: Rp 58.287.000, harga emas setelah pajak Rp 58.432.718
  • Harga emas 50 gram: Rp 116.495.000, harga emas setelah pajak Rp 116.786.238
  • Harga emas 100 gram: Rp 232.912.000, harga emas setelah pajak Rp 233.494.280
  • Harga emas 250 gram: Rp 582.015.000, harga emas setelah pajak Rp 583.470.038
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.163.820.000, harga emas setelah pajak Rp 1.166.729.550
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.327.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.333.419.000

Baca juga: Meroket! Harga Emas Antam Hari Ini 25 November 2025 Naik, Cek Dijual Segini Per Gram

Harga emas Antam yang dirilis hari ini merupakan harga resmi dari Butik Emas Antam Pulogadung di Jakarta. Harga ini menjadi acuan utama di wilayah Ibu Kota.

Namun demikian, harga emas di butik Antam di luar Jakarta dapat berbeda satu sama lain.

Perbedaan harga emas Antam tersebut umumnya dipengaruhi biaya distribusi, ongkos pengiriman, kondisi pasar lokal, hingga tingkat permintaan di masing-masing daerah.

Wilayah dengan permintaan tinggi biasanya menetapkan harga emas sedikit lebih tinggi dibandingkan daerah dengan tingkat permintaan yang lebih rendah.

Dengan kondisi harga yang terus berubah, konsumen diharapkan lebih cermat memantau pergerakan harga harian dan memahami ketentuan pajak agar dapat mengoptimalkan nilai investasi emas mereka.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved