Jumat, 10 April 2026

Berita Luar Negeri

Dua Minggu Jelang Pernikahan, Pria dan Wanita ini Tertangkap Berzina

Kedua insan ini kedapatan berada dalam kamar, sedangkan pernikahan mereka hanya tinggal hari lagi, keduanya ditangkap dan diamankan pihak berwajib

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
ASTRO AWANI
JAIK melakukan operasi dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, kedapatan pasangan bukan muhrim di dalam kamar, sedangkan pernikahan mereka hanya tinggal beberapa hari lagi 

SERAMBINEWS.COM - Pasangan kekasih yang tidak lama lagi melangsungkan pernikahan tepatnya pada awal bulan Agustus kedapatan berbuat khalwat.

Kedua insan ini ditangkap di sebuah penginapan di Bedong, Kedah, Malaysia.

Melansir dari Astro Awani (17/7/2020), Kepala Asisten Direktur Divisi Penegakan Departemen Agama Islam Kedah (JAIK), Sheikh Radzi Abdul Mutalib. 

Menjelaskan pasangan berusia 29 tahun sebelumnya telah mendatangi Kantor Agama Distrik Sik pada Kamis (16/7/2020) pagi.

Kedatangan pasangan ini untuk menyerahkan formulir pernikahan, sebelum keduanya kedapatan berada di dalam penginapan.

Wanita ini berasal dari Distrik Sik, Kedah, Malaysia.

Ia bekerja pada sebuah pabrik di kawasan Kulim, Kedah.

Per 19 Juli 2020, Ini Jumlah ODP, PDP, dan Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Lhokseumawe

Menunggu Hasil Swab, 14 Tenaga Medis dan Empat Warga Lhokseumawe Masih Jalani Isolasi Mandiri

Aishwarya Rai Alami Sesak Nafas Usai Positif Covid-19, Kondisinya Memburuk Dilarikan ke Rumah Sakit

Kedua pasangan ini tercatat akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 3 Agustus 2020.

“Selain pasangan ini, kami juga menahan enam pasangan lainnya pada operasi pada daerah Kuala Muda dan Yan,” katanya seperti dikutip pada Astro Awani. 

Menurut Syeikh Radzi, operasi itu diadakan dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi itu meliputi kawasan Gurun, Bedong, Jeti Semeling, Bandar Puteri Jaya, Taman Jubli Perak, Dataran Jam Besar dan Riverfront, Malaysia.

Semua pasangan yang kedapatan dalam penginapan ditahan dan akan dilakukan penyelidikan.

Suami Belikan Motor dan Sapi dari Uang Sumbangan untuk Istri yang Sakit Kanker, Korban Batal Operasi

Sesuai dengan peraturan yang diatur dalam perkara Jenayah Syariah Negeri Kedah 2014 tentang berkhalwat.

Jika dinyatakan bersalah, mereka akan diberikan denda yakni maksimal RM3.000 atau dipenjara tidak lebih dari dua tahun atau bisa dijerat kedua-duanya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Jemput Anaknya Sakit Stroke, Wanita Lansia Tertahan Delapan Bulan di Malaysia

Kisah Pejabat Desa Nikah Siri dengan Bocah SD Mahar 50 Ribu, Pria 55 Ini Sudah Punya Istri dan Cucu

Viral Ikan dengan Gigi Mirip Manusia, Ternyata Benar Ada di Perairan Malaysia, Ini Jenisnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved