Sabtu, 11 April 2026

Kasus Brigadir Ridhal Ali Bunuh Diri, Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Diperiksa Propam

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara atau Sulut.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase/HO
Satu anggota polisi Manado tugas di Polresta Manado Polda Sulawesi Utara ditemukan tak bernyawa di Jakarta Selatan, Kamis 25 April 2024. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara atau Sulut.

Pemeriksaan terhadap keduanya sebagaimana perintah Kapolda Sulawesi Utara Irjen Yudhiawan. Hal itu dilakukan setelah Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, anggota Satlantas Polresta Manado, tewas bunuh diri dengan menembakkan kepalanya menggunakan senjata api atau senpi.

Tak hanya itu, terlebih setelah dilakukan penyelidikan, Brigadir RAT disebut menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta tanpa seizin pimpinan, yang dalam hal ini adalah Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado terancam bisa dijatuhi sanksi.

Namun demikian, kata Sugeng, sanksi terhadap kedua pimpinan polisi tersebut tidak berat.

Paling-paling, sebutnya, hanya jabatan yang dicopot.

"Ini sanksinya tidak berat, ya. Sanksinya paling kalau terbukti, pencopotan dari jabatan saja," kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Sugeng menambahkan, pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Utara terhadap Kombes Julianto dan Kompol Yulfa Irawati tidak berkaitan dengan penyebab tewasnya Brigadir RAT.

Melainkan, hanya sebatas dugaan pelanggaran kode etik selaku anggota Korps Bhayangkara dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.

“Pemeriksaan terhadap Kombes Julianto dan Kasat Lantas terkait dengan kode etik Polri, apakah seorang pimpinan melakukan pengawasan terhadap anak buahnya,” tutur Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menuturkan bahwa Brigadir RAT yang menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta semestinya diketahui oleh atasannya.

Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Brigadir RAT sudah dua tahun lebih yaitu sejak 2021 menjadi ajudan pengusaha batubara di Jakarta.

"Sudah dua tahun lebih tidak bekerja, tetapi tidak ada tindakan. Ini bisa dikenakan sebagai atasan yang lalai ini," ujar Sugeng.

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Gerak-gerik Nyonya Pemilik Rumah setelah Brigadir Ridhal Ali Tewas, Tampak Panik

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Irwan Tamsil mengatakan pemeriksaan Kombes Julianto dan Kompol Yulfa untuk mencari informasi terkait Brigadir RAT bisa ke Jakarta tanpa seizin pimpinan.

"Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasannya, baik Kasatlantas dan Kapolresta-nya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," kata Michael.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved