Senin, 13 April 2026

Berita Nagan Raya

Pj Bupati Nagan Raya Serahkan 319 Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi

"Permasalahan pemilikan lahan warga transmigrasi dan sosialisasi pelaksanaan restribusi tanah tahun 2024 ini, adalah sebagai bagian dari...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Kominfo
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyerahkan sertifikat tanah ke warga transmigrasi di Seunaam, Darul Makmur, Rabu (3/7/2024). 

"Permasalahan pemilikan lahan warga transmigrasi dan sosialisasi pelaksanaan restribusi tanah tahun 2024 ini, adalah sebagai bagian dari pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) 2024 di areal pelepasan kawasan hutan di UPT IV Seuneuam," ucap Fitriany.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyerahkan 319 lembar sertifikat tanah untuk warga Transmigrasi UPT IV Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (3/7/2024).

Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung di Seuneam.

Pj Bupati FFitriany Farhas menyebutkan, penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat tersebut bertujuan untuk mengurangi adanya ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).

Kemudian penyaluran 319 sertifikat tanah itu juga dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan keadilan sosial ekonomi.

"Permasalahan pemilikan lahan warga transmigrasi dan sosialisasi pelaksanaan restribusi tanah tahun 2024 ini, adalah sebagai bagian dari pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) 2024 di areal pelepasan kawasan hutan di UPT IV Seuneuam," ucap Fitriany.

Melalui program redistribusi tanah ini, maka akan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan.

Program tersebut menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan untuk meningkatkan kualitas masyarakat.

Kepada warga penerima sertifikat hak milik atas tanah, Fitriany Farhas berharap agar dapat menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dengan baik, sehingga bisa menjadi ladang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Baca juga: BPN Pidie Keluarkan 2.049 Sertifikat Tanah Waqaf Secara Gratis

Pj Bupati Nagan Raya menyatakan, masyarakat juga harus menaati penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, dengan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak kepemilikan tanah kepada pihak lain.

"Terkhusus kepada semua aparatur pemerintahan, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten agar ikut mengedukasikan tentang pentingnya legalitas aset tanah, agar aset yang dimiliki masyarakat benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi undang-undang," ucapnya.

Fitriany menjelaskan, penyaluran ratusan sertifikat tanah tersebut merupakan program PTSL transmigrasi dan dilanjutkan dengan sosialisasi redistribusi tanah tahun 2024 untuk lahan usaha 1 sebanyak 150 bidang tanah.

"Jumlah sertifikat yang disalurkan sebanyak 319, berupa lahan perkarangan masing-masing seluas 0,5 hektare. Ini merupakan tanah Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) Transmigrasi," jelas Fitriany.

Program ini, merupakan  strategis nasional dalam rangka Reforma Agraria yang ditingkatkan pemerintahan Jokowi dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup, sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.(*)

Baca juga: Kantor Pertanahan Aceh Utara Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Tanam Pohon

 

 

 

 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved