Senin, 13 April 2026

Berita Nagan Raya

Heboh Desil tak Sesuai Realita, Dinsos Nagan Raya Ajak Warga Perbaharui Data di Desa

Dinas Sosial Nagan Raya mengajak masyarakat mengecek status desil, yaitu data tingkat kehidupan dari miskin hingga sejahtera.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/serambinews
PERBAIKAN DATA - Plt Kadis Sosial Nagan Raya, Ali Munir mengajak masyarakat untuk aktif melakukan perbaikan data di desa jika status desil tidak sesuai dengan realita di lapangan. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Sosial Nagan Raya mengajak masyarakat mengecek status desil, yaitu data tingkat kehidupan dari miskin hingga sejahtera.
  • Sekitar 10 ribu warga berisiko dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan karena hanya desil 1–5 ditanggung pusat, sementara desil 6–7 ditanggung JKA.
  • Mulai 1 Mei 2026, warga dengan desil 8–10 harus mengurus kepesertaan BPJS secara mandiri, sehingga pembaruan data di desa sangat dianjurkan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Sosial (Dinsos) Nagan Raya mengajak masyarakat agar mengecek desil yakni data terkait tingkat kehidupan dari terendah hingga tertinggi.

"Silakan cek, bila tidak sesuai silakan mengajukan perbaharuan data melalui desa yakni melapor ke desa masing-masing," ujar Plt Kadis Sosial Nagan Raya, Ali Munir, Senin (13/4/2026).

Dikatakan Ali Munir, status desil akan menentukan tingkat kehidupan masyarakat, mulai dari miskin, sederhana, hingga sejahtera alias kaya.

"Bagi yang sudah mengajukan  ke desa maka desa akan musyawarah serta cek ke lapangan dan hasilnya akan diajukan ke Kemensos dengan melengkapi bukti di aplikasi khusus," ujarnya.

Menurut dia, desil bisa dicek diaplikasi https://datawarga.acehprov.go.id/search,  dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluaga (KK).

Baca juga: Masuk Kategori Desil 8 Plus, Ini Cara Sanggahnya Agar Tetap Dapat Jaminan JKA dari Pemerintah Aceh 

Cek Ulang 10 Ribu Data

Pada bagian lain, Plt Kadis Sosial Nagan Raya mengakui, bahwa ada sekitar 10 ribu warga Nagan Raya yang akan dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sebab, jelas Ali Munir, Pemerintah Pusat hanya menanggung war dengan status dari desil 1-5.

Sedangkan, desil 6 hingga 7, iuran BPJS Kesehatan ditanggung melalui anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

"Mulai 1 Mei 2026, bagi yang desil 8-10 tidak ditanggung lagi sehingga disarankan segera mengurus secara mandiri kepesertaan BPJ Kesehatan,” ungkap Ali Munir.

Saat ini, terang Ali Munir, tim BPS berkoordinasi dengan PKH di Dinsos melakukan kroscek ke lapangan terkait data 10 ribu warga Nagan Raya.

Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Desil BANSOS, Bisa Lewat HP hingga Web Kemensos

"Dengan kroscek ini sehingga data menjadi tepat sasaran. Artinya bila ada yang tidak sesuai, maka akan diajukan perbaharui data," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved