Sabtu, 11 April 2026

Bripka SF Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat, Langgar Kode Etik Hamili Istri Orang

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi polisi dan wanita hamil 

SERAMBINEWS.COM, ROTE NDAO - Seorang oknum polisi diberhentikan secara tidak hormat karena telah menghamili istri orang.

Oknum polisi tersebut melanggar kode etik karena menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami hingga menghasilkan anak.

Oknum polisi tersebut berinisial Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF, anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono di lapangan apel Markas Polres Rote Ndao, Senin (8/7/2024).

Dia diberhentikan karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022.

Upacara digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Mei 2024.

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

Sebagai tanda bahwa Bripka SF sudah tidak menjadi anggota Polri, Kapolres menyilang foto Bripka SF yang dibawa oleh perwakilan anggota Provos saat upacara.

Dalam sambutannya, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara kode etik profesi Polri.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota,” kata Mardiono dikutip dari Kompas.Com Rabu 10 Juli 2024.

Baca juga: Oknum Polisi Pangkat Aiptu Terlibat Jaringan Narkoba, Ditangkap Polres Palopo Bersama Wanita Ini


 Menurut Mardiono, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi semua anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan yang ada.

Dia menyebut, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak boleh terjadi lagi.

Menurutnya, semua anggota Polri harus mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum.

Mardiono pun mengharapkan, semua personel termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.

“Kalau tidak bisa melakukan hal yang berprestasi jangan buat pelanggaran," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved