Jumat, 10 April 2026

Berita Banda Aceh

Cabuli Pasien Berkali-kali , Polisi Tangkap Pria Berkedok Dukun

"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban ketika pelapor (ayah korban) pergi bekerja ke luar untuk membuka toko," tambahnya.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya (tengah) saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pria berinisial TI (49) berkedok dukun nekat merudapaksa pasiennya yang berumur 15 tahun, warga Kota Banda Aceh.

Peristiwa itu terjadi di Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar sekitar Juni 2024.

Tersangka ‘dukun cabul’ itu ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe, di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (7/1/2025).

“Sudah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya, saat konferensi pers, di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025).

Dikatakan, peristiwa pencabulan itu berawal saat TI mengaku kepada warga bisa menyembuhkan penyakit.

Pelapor sekaligus orang tua korban kemudian membawa anaknya yang sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.

Setelah rangkaian pengobatan korban selesai, tersangka memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening. TI kemudian mengobati korban dengan obat kampung.

Tersangka menyuruh korban menginap di tempatnya karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya.

"Korban kemudian bersama ayahnya tinggal di rumah tersangka," ungkap Kompol Fadillah.

"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban ketika pelapor (ayah korban) pergi bekerja ke luar untuk membuka toko," tambahnya.

Tersangka melakukan aksinya dengan dalih memeriksa korban dan memecahkan benjolan getah bening.

"Tersangka melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sudah berkali-kali," ungkap Kompol Fadillah.

TI mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang tersangka perbuat. "Karena jika korban bercerita, maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi," jelasnya.

Alat bukti yang didapat pihak Kepolisian yakni hasil pemeriksaan psikolog dan visum korban.

Tersangka dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan. 

Di sisi lain, data Unit IV PPA Polresta Banda Aceh menyebutkan, kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tahun 2023 sebanyak 25 kasus dan tahun 2024 naik menjadi 29 kasus.(rn

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved