Jumat, 10 April 2026

Berita Banda Aceh

704 CPNS Lulus di Kemenag Aceh, 49 Formasi Masih Kosong

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPdI mengatakan 704 CPNS yang lulus tersebut adalah hasil seleksi dari 31.521 peserta

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPdI. 

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPdI mengatakan 704 CPNS yang lulus tersebut adalah hasil seleksi dari 31.521 peserta

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 704 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dinyatakan lulus.

Hal ini setelah adanya pengumuman ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dan hasil akhir pascasanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama, Rabu 22 Januari 2025. 

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPdI mengatakan 704 CPNS yang lulus tersebut adalah hasil seleksi dari 31.521 peserta yang mendaftar di 753 formasi yang dibutuhkan Kemenag Aceh.

"Alhamdulillah, sesuai pengumuman yang ditetapkan Panselnas BKN dan hasil akhir pascasanggah beberapa hari yang lalu kita berhasil merekrut 704 CPNS yang akan bergabung dengan Kemenag Aceh,” katanya.

Dari hasil tersebut, kata Ahmad Yani, ada 49 formasi yang kosong di Kemenag Aceh.

"Semuanya formasi guru, karena ada peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan Menpan saat SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)."

Sebagaimana yang dilansir di situs kemenag.go.id, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pascasanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” papar Wawan Djunaedi.

Tidak Pindah 10 Tahun

Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kementerian Agama.

Selanjutnya tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Ini terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” sambungnya.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved