Lhokseumawe
PNL Liburkan Perkuliahan Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Banjir hingga 5 Desember 2025
Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) resmi meliburkan seluruh kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai 1 hingga 5 Desember 2025...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) meliburkan seluruh kegiatan PBM pada 1–5 Desember 2025 menyusul penetapan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh.
- Keputusan dalam Surat Edaran Direktur PNL ini diambil karena banjir yang masih melanda Lhokseumawe dinilai mengancam keselamatan sivitas akademika.
- Dosen dan mahasiswa diminta menyesuaikan aktivitas akademik selama masa libur, sementara PBM dijadwalkan kembali normal kecuali ada perpanjangan status darurat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) resmi meliburkan seluruh kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai 1 hingga 5 Desember 2025, menyusul ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh oleh Pemerintah Aceh.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7455/PL20/KP.13.02/2025 yang ditandatangani langsung oleh Direktur PNL, Ir. Rizal Syahyadi, S.T., M.Eng.Sc., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.
Edaran tertanggal 29 November 2025 itu, ditujukan kepada seluruh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa.
Dalam edaran tersebut, pimpinan kampus menegaskan bahwa keputusan meliburkan sementara PBM didasarkan pada kondisi terkini di Kota Lhokseumawe dan sekitarnya yang masih terdampak banjir.
Kemudian juga berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No. 100.3.3.3/1416/2025 tentang penetapan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025.
Kondisi banjir yang meluas di beberapa wilayah Aceh, termasuk Lhokseumawe, dinilai berpotensi mengganggu keselamatan sivitas akademika dan kelancaran kegiatan pembelajaran.
Baca juga: Tempuh Jalan Longsor 1 KM, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Nisam
Melalui surat edaran tersebut, Direktur PNL meminta seluruh pihak untuk memperhatikan dan melaksanakan instruksi dengan penuh tanggung jawab.
“Seluruh dosen dan mahasiswa diminta menyesuaikan aktivitas akademik dengan kebijakan libur sementara tersebut,” ujar Rizal Syahyadi
Kegiatan PBM direncanakan kembali berlangsung normal setelah masa libur berakhir, kecuali jika terdapat perpanjangan status darurat dari pemerintah.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta bagian arsip sebagai dokumentasi resmi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rizal-Syahyadi-Politeknik-Negeri-Lhokseumawe.jpg)