Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Besar

2026, Keuchik, Tuha Peut Hingga Tgk Gampong di Aceh Besar Wajib Laksanakan Beut Kitab

Hal itu ia katakan usai melakukan peninjauan pelaksanaan ujian Beut Kitab Bak Sikula di SMPN 1 Peukan Bada, Jumat (5/12/2025).

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
angkapan Layar YouTube ABC News/Indra Wijaya
BEUT KITAB - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris meninjau pelaksanaan ujian Beut Kitab Bak Sikula di SMPN 1 Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat (5/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Besar Muharram Idris menegaskan mulai Januari 2026 seluruh Keuchik, Tuha Peut, Imum Mukim, dan Tgk Imum Gampong wajib melaksanakan Beut Kitab dua kali sebulan di setiap kecamatan.
  • Program ini bagian dari visi-misi bupati dan akan dikelola camat bersama MPU serta Pemkab, dengan lokasi kegiatan menyesuaikan jumlah peserta.
  • Beut Kitab digiatkan karena menjadi kewajiban umat dan penting bagi perangkat gampong dalam mengambil keputusan adat sesuai syariat.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau Syech Muharram menegaskan mulai Januari 2026 seluruh Keuchik hingga Tgk Imum Gampong di setiap Kecamatan di Aceh Besar wajib melaksanakan ‘Beut Kitab’.

Hal itu ia katakan usai melakukan peninjauan pelaksanaan ujian Beut Kitab Bak Sikula di SMPN 1 Peukan Bada, Jumat (5/12/2025).

Dikatakan, program tersebut memang tertuang dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar. Selain di sekolah, kegiatan beut kitab juga wajib dilaksanakan di seluruh kecamatan di Aceh Besar.

“Kalau sekolah sudah kita buat percontohan. Sementara Keuchik, Tuha Peut, Imum Mukim dan Tgk Gampong kita persiapkan awal tahun 2026 di semua kecamatan,” kata Muharram kepada Serambinews.com

Mereka wajib melaksanakan Beut Kitab Bak Kecamatan dalam sebulan dua kali. Nantinya untuk lokasi tentativ dan akan dikelola oleh Camat, MPU dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Tempat mengaji nanti bisa menyesuaikan, tergantung banyaknya yang mengikuti,” ucapnya.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Instruksikan Pemakaman Jenazah Korban Banjir tak Teridentifikasi di Gampong

Beut Kitab Bak Kecamatan itu dilaksanakan, lantaran, pertama kewajiban selaku umat Islam untuk menuntut ilmu.

Kedua, mereka adalah perangkat gampong yang mengambil kebijakan, keputusan yang menyangkut hukum adat.

“Mulai dari gala-menggala yang kini sudah lari daripada syariat Islam.

Masalah syarat mengeluarkan zakat dan termasuk kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan kehidupan di wilayah kecamatan mukim dan gampong,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved