Berita Aceh Besar
2026, Keuchik, Tuha Peut Hingga Tgk Gampong di Aceh Besar Wajib Laksanakan Beut Kitab
Hal itu ia katakan usai melakukan peninjauan pelaksanaan ujian Beut Kitab Bak Sikula di SMPN 1 Peukan Bada, Jumat (5/12/2025).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Besar Muharram Idris menegaskan mulai Januari 2026 seluruh Keuchik, Tuha Peut, Imum Mukim, dan Tgk Imum Gampong wajib melaksanakan Beut Kitab dua kali sebulan di setiap kecamatan.
- Program ini bagian dari visi-misi bupati dan akan dikelola camat bersama MPU serta Pemkab, dengan lokasi kegiatan menyesuaikan jumlah peserta.
- Beut Kitab digiatkan karena menjadi kewajiban umat dan penting bagi perangkat gampong dalam mengambil keputusan adat sesuai syariat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau Syech Muharram menegaskan mulai Januari 2026 seluruh Keuchik hingga Tgk Imum Gampong di setiap Kecamatan di Aceh Besar wajib melaksanakan ‘Beut Kitab’.
Hal itu ia katakan usai melakukan peninjauan pelaksanaan ujian Beut Kitab Bak Sikula di SMPN 1 Peukan Bada, Jumat (5/12/2025).
Dikatakan, program tersebut memang tertuang dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar. Selain di sekolah, kegiatan beut kitab juga wajib dilaksanakan di seluruh kecamatan di Aceh Besar.
“Kalau sekolah sudah kita buat percontohan. Sementara Keuchik, Tuha Peut, Imum Mukim dan Tgk Gampong kita persiapkan awal tahun 2026 di semua kecamatan,” kata Muharram kepada Serambinews.com.
Mereka wajib melaksanakan Beut Kitab Bak Kecamatan dalam sebulan dua kali. Nantinya untuk lokasi tentativ dan akan dikelola oleh Camat, MPU dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Tempat mengaji nanti bisa menyesuaikan, tergantung banyaknya yang mengikuti,” ucapnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Instruksikan Pemakaman Jenazah Korban Banjir tak Teridentifikasi di Gampong
Beut Kitab Bak Kecamatan itu dilaksanakan, lantaran, pertama kewajiban selaku umat Islam untuk menuntut ilmu.
Kedua, mereka adalah perangkat gampong yang mengambil kebijakan, keputusan yang menyangkut hukum adat.
“Mulai dari gala-menggala yang kini sudah lari daripada syariat Islam.
Masalah syarat mengeluarkan zakat dan termasuk kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan kehidupan di wilayah kecamatan mukim dan gampong,” pungkasnya. (*)
| Pelajar di Aceh Besar Diberi Pemahaman Bahaya Narkoba & Disiplin Lalu Lintas |
|
|---|
| Polres Aceh Besar Cek Air Krueng Jalin, Respons Dugaan Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| Pemerintah Gampong Tanjong Gelar Peusijuek dan Pelepasan 10 JCH Ke Tanah Suci |
|
|---|
| Bunda Literasi Aceh Besar Ajak Anak Gemar Membaca Sejak Dini |
|
|---|
| Polda Aceh Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Seulimeum Aceh Besar, 2.000 Batang Dibakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/beut-kitab-05122025.jpg)